BREAKING NEWS

Eks Kades Sekapuk Tak Masuk Daftar Perpanjangan Jabatan, Kuasa Hukum Ancam Gugat PTUN

GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim (AH), dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima perpanjangan masa jabatan enam tahun sebagaimana ketentuan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepastian ini tertuang dalam surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik.

Kuasa hukum AH, Muhammad Machfudz, menilai pencoretan kliennya dari daftar calon yang akan dikukuhkan akhir Agustus tersebut tidak prosedural dan cenderung diskriminatif.

Pasalnya, Abdul Halim disebut telah selesai menjalani hukuman terkait kasus penggelapan aset desa, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, serta tidak terdapat putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) yang melarangnya menjabat kembali.
“Pencoretan Abdul Halim ini tidak prosedural dan diskriminatif.

Status beliau saat ini bebas, tidak sedang menjalani masa hukuman, dan ancaman pidananya tidak di atas lima tahun. Tidak ada putusan inkrah yang menyebut beliau dilarang menjabat kembali,” ujar Machfudz.

Ia menegaskan bakal menempuh langkah hukum, baik melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun mengirim surat keberatan kepada Mendagri setelah proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala DPMD Gresik, Abu Hassan, menjelaskan keputusan mencoret nama Abdul Halim bukan tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah melakukan kajian bersama Kejaksaan Negeri dan Bagian Hukum Setda Gresik.

Hasilnya, AH dinilai belum layak dikukuhkan kembali lantaran masih berstatus sebagai saksi dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir.

“Keputusan ini diambil berdasarkan kajian hukum dari Kejaksaan dan Bagian Hukum Setda. Pertimbangannya, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan,” terang Abu Hassan.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., MM., SH., M.Ph, berharap pemerintah bersikap bijaksana dalam setiap kebijakan, sembari memastikan hukum tetap tegak lurus tanpa pandang bulu. 15/8/2025.

“Penegakan hukum harus tetap tegak lurus, tetapi pemerintah juga harus arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan, agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdul Halim masih menunggu pelaksanaan pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dijadwalkan pada akhir Agustus 2025, sembari menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak politik kliennya sebagai mantan kepala desa. Sumber Gresik News.
(Redaksi).

Post a Comment