BREAKING NEWS

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait wanprestasi dalam jual beli kendaraan akibat ketidaksesuaian harga dan jenis kendaraan.

Jurika mengungkapkan bahwa meskipun polisi mengklaim telah menyediakan ruang menyusui, faktanya kondisi ruang tahanan tidak layak secara kesehatan dan psikologis bagi bayi. “Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah. Ini bukti nyata bahwa lingkungan tersebut tidak manusiawi bagi bayi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penahanan ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan hukum dan konstitusi, termasuk:

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Perkapolri No. 10 Tahun 2022, yang menekankan bahwa penahanan harus menjadi ultimum remedium (jalan terakhir).

Jurika menegaskan bahwa tindakan polisi ini bertolak belakang dengan semangat perlindungan terhadap ibu dan anak. "Saya secara resmi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mempertanyakan komitmen Polri yang selama ini gencar mengusung slogan Polisi Humanis dan Polri Presisi. Ia bahkan menyebut, "Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong. Lebih cocok jika semboyan mereka diganti dengan: Hepeng mangotor nagara on, alias semua urusan pastikan sedia uang tunai."

Gus Aulia: Jangan Semena-Mena, Ini Negara Hukum!

Menanggapi kejadian ini, Gus Aulia, SE., MM., SH., Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), juga angkat bicara dan menyampaikan kecamannya.

> “Seharusnya kita sebagai bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan kemanusiaan, tidak semena-mena memperlakukan seorang ibu dan bayinya seperti tahanan kriminal kelas berat. Ini soal nurani, bukan sekadar prosedur hukum. Negara harus hadir melindungi yang lemah, bukan justru menambah luka bagi rakyat kecil,” tegas Gus Aulia.

Ia juga menambahkan bahwa penahanan terhadap ibu menyusui bukan hanya menciderai rasa keadilan, tapi juga mencoreng wajah aparat penegak hukum di mata publik.

> “Kami di PWDPI menyerukan agar semua proses hukum dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan. Jangan ada lagi aparat yang bekerja dengan logika kekuasaan, sementara hati nurani diabaikan,” pungkasnya.

(TIM/Redaksi)
Untuk informasi dan klarifikasi lebih lanjut, redaksi menerima segala bentuk tanggapan melalui kanal resmi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID

Post a Comment