Kian marak Galian C Ilegal, Warga Tuntut Pemerintah Bertindak Tegas.
Nagan Raya – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, semakin meresahkan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat yang berlangsung sejak lama tersebut kini menyebabkan kerusakan serius pada abutmen jembatan penghubung desa, sehingga mengganggu akses dan mobilitas warga.
Kegiatan tambang ilegal yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini melibatkan puluhan dump truk yang hilir mudik mengangkut material dari bantaran sungai setempat.
Warga menduga penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat menjadi indikasi pelanggaran berlapis.
Seorang warga berinisial DD mengatakan tambang tersebut disebut-sebut milik warga berpengaruh lokal yang mendapat dukungan oknum aparat penegak hukum.
“Kabarnya ada setoran rutin Rp15 juta per bulan ke oknum tertentu. Kalau begini kan hukum bisa dibeli. Tolong aparat jangan tutup mata,” ujarnya geram, Rabu (13/6/2025).
Tuntutan Penutupan Lokasi Tambang
Warga meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera menutup kegiatan tambang ilegal tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lebih parah terhadap fasilitas publik dan lingkungan. “Jangan karena uang 15 juta, jembatan rusak dan lingkungan kami jadi korban. Harus ada tindakan tegas,” tegas DD.
LSM GMBI Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Nagan Raya menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran dan siap melaporkannya ke aparat terkait. “Ini sudah lama beroperasi tanpa izin, negara dirugikan, rakyat pun merasakan dampak langsung. Kami bersama tim investigasi media akan bawa ini ke ranah hukum,” katanya.
Ancaman Sanksi Berat untuk Pelaku Tambang Ilegal
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial dapat diancam Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Statemen Gus Aulia: Hukum Harus Tegak Lurus
Menanggapi maraknya dugaan pelanggaran hukum tersebut, Gus Aulia, SE., MM., SH., M.Ph, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), meminta aparat dan pemerintah tidak ragu menindak tegas.
“Penegakan hukum harus tegak lurus. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena kepentingan segelintir orang. Pemerintah dan penegak hukum harus bijaksana menyikapi aspirasi warga, lingkungan tidak boleh dikorbankan,” tegas Gus Aulia.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Kuta Makmue berharap ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menghentikan operasi tambang ilegal yang merusak. “Kami ingin lingkungan tetap lestari, jembatan bisa digunakan aman, dan anak cucu kami tidak merasakan dampak kerusakannya nanti,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Tim - Redaksi.