BREAKING NEWS

Menggelegar! Dugaan Gratifikasi Terstruktur dan Masif Dibalik Pendirian Menara BTS di Gresik – Kades Randu Padangan Disorot!

GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID  Gelombang kegeraman warga mulai tak terbendung. Di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, bau busuk dugaan gratifikasi terstruktur dan masif mulai tercium tajam dari balik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat.

Kepala Desa (Kades) Randu Padangan bersama Sekretaris Desa (Sekdes) diduga kuat menjadi bagian dari permainan kotor yang melibatkan penggelapan dana kompensasi perizinan BTS—dana yang sejatinya menjadi hak masyarakat terdampak.

Investigasi eksklusif Team: BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID mengungkap fakta mencengangkan. Warga Dusun Banyu Urip ternyata tidak pernah sekalipun diajak bermusyawarah dalam rencana pembangunan menara BTS tersebut. Lebih parah, mereka juga tidak dimintai izin. Menara itu tiba-tiba berdiri megah—senyap, tanpa suara, tanpa proses transparansi.

> “Kami tidak tahu menahu, tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba menara berdiri. Lalu kami dengar, ada dana kompensasi yang katanya cair, tapi kami tak pernah menerima sepeser pun,” ungkap salah seorang warga Banyu Urip yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mewakili warga lainnya sebagai nara sumber sesuai fakta.

Warga yang selama ini memilih diam, kini bersuara lantang. Mereka merasa dikhianati dan ditelikung haknya. Berbondong-bondong, mereka membuat pernyataan tertulis menuntut agar dana kompensasi diberikan secara adil, dan proses perizinan dibuka seterang-terangnya.

Dugaan pun menguat bahwa dana kompensasi dari provider menara telah mengalir deras ke kantong-kantong oknum tertentu—tanpa transparansi, tanpa pertanggungjawaban. Sorotan tajam kini mengarah kepada Kades, Sekdes, bahkan oknum pejabat wilayah serta pengurus lingkungan seperti Kasun dan RT setempat.

Ketua Ormas MADAS DPAC Menganti, Gus Aulia, SE., MM., SH. dengan Tegas kami Duga hal ini ada konspirasi Gratifikasi Terstruktur Masif di balik pendirian menara BTS ini.

> “Kami menduga kuat Kades tak bermain sendiri. Ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang saling melindungi. Ini bukan kelalaian biasa, ini terstruktur, sistematis, dan masif. Dana kompensasi jadi bancakan, masyarakat hanya dijadikan penonton,” tegasnya.

Lebih dari sekadar masalah etika, pendirian menara BTS tanpa izin resmi juga diduga melanggar berbagai regulasi hukum, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (terkait Persetujuan Bangunan Gedung – PBG);

UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang mewajibkan keterbukaan dan partisipasi warga dalam setiap pengambilan keputusan publik.

Adapun, dalam langkah investigasi lanjutan, Tim BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID telah melakukan cross-check langsung ke instansi terkait di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik. Hasilnya semakin menguatkan kecurigaan publik.

Pihak Dinas Perizinan dan Pekerjaan Umum (P.U.) menyatakan bahwa belum pernah ada pengajuan izin resmi dari pihak desa terkait pendirian BTS tersebut. Artinya, proses legalitas pendirian menara tersebut cacat prosedural sejak awal.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Camat Menganti, Pak Bagus, secara tegas menyatakan:

> “Siapa yang menyampaikan bahwa saya telah mengizinkan pendirian BTS tersebut?”

Pernyataan Camat ini secara langsung mementahkan klaim Sekdes Randu Padangan yang sebelumnya menyampaikan bahwa proses perizinan sudah mendapat lampu hijau dari pihak kecamatan.

Di titik inilah publik mulai dibuat bingung dan curiga: siapa sebenarnya yang berkata jujur? Apakah Carik Randu Padangan yang keliru ataukah justru ada hal yang ditutup-tutupi oleh pihak kecamatan?

> “Kini sorotan publik tajam mengarah kepada dua pihak sekaligus—Sekdes Randu Padangan dan Camat Menganti. Masyarakat dan media mendesak agar keduanya buka suara dan mengungkap fakta yang sebenarnya, agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegas Tim Buser Investigasi.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana kompensasi, maka Kepala Desa dan para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, serta gratifikasi.

Masyarakat menuntut penegak hukum: Polisi, Kejaksaan, hingga Inspektorat Daerah agar segera turun tangan, mengaudit, dan membongkar praktik-praktik busuk ini hingga ke akar-akarnya.

> “Ini bukan sekadar soal menara. Ini tentang pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat! Bila terbukti uang rakyat diselewengkan, maka harus ada penindakan hukum—jangan hanya jadi headline yang hilang ditelan waktu!” desak salah satu tokoh masyarakat Desa Randu Padangan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Kepala Desa maupun Sekdes Randu Padangan. Begitu pula dengan pihak BTS Provider yang bersangkutan.

Laporan: Cak Arif– Jatim
Editor: Redaksi Investigasi BUSERMEDIA

Post a Comment