BREAKING NEWS

MENGGEMPARKAN! Tanah Petani Dikuasai Tanpa Lunas, Petok D Diduga Dirampas Kepala Desa! Mafia Tanah Diduga Bersarang di Jantung Desa Glindah

Gresik | 7 Agustus 2025 — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Skandal memalukan kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Aroma busuk mafia tanah tercium menyengat dari Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam aksi penguasaan lahan secara ilegal—tepatnya milik seorang petani, Muanah, yang kini terancam kehilangan hak atas tanah warisannya sendiri.

Muanah, warga setempat sekaligus pemilik sah sebidang lahan pertanian, mengungkapkan bahwa tanah miliknya diduga telah dikuasai secara paksa oleh pihak pengembang, bahkan sebelum pelunasan harga dilakukan. Yang lebih mengejutkan, dokumen asli kepemilikan berupa Petok D disebut telah dirampas langsung oleh Kepala Desa Glindah, Sutri.

Lebih tragis lagi, korban mengaku mendapat intimidasi penuh tekanan dari oknum Penjabat Kepala Dusun (Pj. Kasun) yang diduga kuat menjadi kepanjangan tangan dari pihak yang berkepentingan atas penguasaan lahan tersebut. Intimidasi tersebut bukan hanya membuat korban ketakutan, tetapi juga menambah beban psikologis yang luar biasa.

Tindakan tercela ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang sangat disayangkan, apalagi dilakukan oleh aparat desa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjadi alat penekan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tim investigasi media yang menyisir lokasi mendapati kenyataan mencengangkan: lahan pertanian yang seharusnya belum berpindah hak kini telah berubah menjadi 12 kavling siap jual, bahkan dua unit rumah permanen sudah berdiri megah—ibarat menampar pemilik sah yang hingga kini belum menerima haknya seutuhnya.

Salah satu kavling bahkan dilaporkan telah berpindah tangan kepada warga Surabaya berinisial HN. Hal ini dikonfirmasi oleh Saipul, selaku marketing proyek, yang dengan enteng mengakui bahwa sebagian kavling telah laku terjual meski proses pelunasan kepada pemilik asli belum dilakukan.

> “Memang belum lunas, tapi sudah mulai dijual,” ucap Saipul tanpa ragu.

Saat ditemui di kediamannya, Muanah tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengaku merasa dipermainkan oleh pengembang, bahkan oleh kepala desa yang semestinya melindungi hak-hak warganya.

> “Kepala desa minta Petok D saya, tapi uang belum lunas. Sekarang tanah saya malah sudah dibangun jadi rumah. Saya sudah serahkan semuanya ke kuasa hukum,” ujar Muanah, matanya berkaca-kaca.

Perkara ini di Kuasakan Oleh Korban Pada Djaka Hikmatul Aulia., SE., MM., SH., M.Ph. dan Irawan. Salah satu kuasa hukum, Gus Aulia, menegaskan bahwa tindakan semacam ini bukan hanya merugikan rakyat kecil, tapi juga merusak tatanan hukum agraria di negeri ini.

> “Ini pelanggaran hukum yang nyata. Tidak bisa dibiarkan. Tanah rakyat bukan barang dagangan tanpa aturan. Apalagi jika dilakukan oleh aparatur desa sendiri, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan,” tegas Gus Aulia dalam wawancara eksklusif, Kamis (7/8/2025).

Mencuatnya kasus ini memicu kemarahan publik dan gelombang desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Masyarakat berharap, tabir mafia tanah yang diduga menyusup dalam tubuh pemerintahan desa ini bisa segera dibongkar tuntas—dan para pelaku dijerat hukum seberat-beratnya. Tim Redaksi.


Post a Comment