Press Rillis: Presiden Panggil Panglima TNI dan Menteri, Tegaskan Penanganan Kasus Oknum Polisi dan Aksi Anarkis
Jakarta, 30 Agustus 2025 — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Presiden RI memanggil Panglima TNI dan sejumlah menteri terkait untuk melakukan evaluasi perkembangan situasi terkini di tanah air. Dalam pertemuan itu, Presiden menekankan dua poin utama, yakni penanganan kasus oknum polisi yang menewaskan seorang driver ojek online dan langkah penindakan terhadap aksi anarkis dalam unjuk rasa belakangan ini.
Penanganan Kasus Oknum Polisi
Presiden menegaskan bahwa proses hukum terhadap tujuh oknum polisi yang terlibat insiden maut tersebut telah berjalan. “Saya perlu tegaskan bahwa penanganannya sudah berjalan. Propam telah saya perintahkan untuk bekerja cepat dan maraton. Dalam waktu satu minggu, sidang etik akan dilaksanakan,” tegas Presiden.
Selain itu, Presiden juga membuka kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum. Untuk menjamin transparansi, ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM telah dibuka agar dapat ikut memantau seluruh proses penanganan kasus ini.
Penindakan Aksi Anarkis
Presiden juga menyoroti meningkatnya kecenderungan anarkis dalam sejumlah aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Tindakan seperti pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan markas TNI-Polri dinilai sudah melampaui koridor hukum.
“Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum dan tetap menjaga persatuan bangsa,” jelas Presiden.
Atas dasar itu, Presiden memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengambil langkah tegas dan terukur dalam menghadapi setiap aksi anarkis, tanpa mengurangi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
Imbauan Kapolri dan Panglima TNI
Kapolri menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah di lapangan untuk memulihkan keamanan, seraya berharap dukungan dari seluruh elemen bangsa. “Kami berharap mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh nasional, dan elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan,” ujar Kapolri.
Panglima TNI turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan pihak yang tidak bertanggung jawab. “Mari selesaikan setiap masalah melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolri menambahkan, hak menyampaikan pendapat memang dilindungi, namun jika aksi demonstrasi keluar dari ketentuan hukum, aparat berwenang membubarkannya. “Terkait dengan isu yang menyangkut dan kabur, itu hak Presiden. Kita prajurit, apa saja siap,” tegas Kapolri.
Suara Persatuan Wartawan
Menanggapi hal ini, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., MM., SH, menegaskan bahwa pemerintah harus benar-benar transparan dalam penanganan kasus oknum polisi agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepercayaan publik.
“Rakyat menunggu bukti nyata, bukan hanya janji. Proses hukum harus dijalankan secara terbuka agar masyarakat percaya bahwa negara hadir untuk melindungi warganya, bukan justru melindungi aparat yang salah,” ujarnya.
Terkait aksi anarkis, Gus Aulia mengingatkan pentingnya membedakan antara aspirasi rakyat yang damai dengan tindakan provokatif. “Demokrasi harus tetap dijaga. Aparat perlu tegas terhadap aksi anarkis, tetapi jangan sampai mengerdilkan hak rakyat untuk menyampaikan pendapat secara damai,” tegasnya.
Ica - Jakarta.