BREAKING NEWS

“Rp35 Juta Tebus Kebebasan, Narkoba Jadi Dagangan? Gus Aulia Beri Kritik Tegas, Ada Apa dengan Pihak Penegak Hukum?

Surabaya — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Praktik penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Seorang pemuda berinisial RR, warga Jalan Jagiran Komplek No.53 G Surabaya, mengaku ditangkap oleh Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 26 Juli 2025 karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu saat penggerebekan di kediamannya.

RR yang diketahui merupakan pria kelahiran Surabaya itu awalnya pasrah saat petugas membawanya untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, yang membuat publik tercengang, kurang dari dua minggu usai penangkapan, tepatnya pada 05 Agustus 2025, RR kembali menghirup udara bebas setelah keluarganya menyetorkan uang senilai Rp35 juta rupiah kepada oknum tertentu.

Menurut keterangan Rizky, salah satu kerabat dekat RR, pihak keluarga awalnya dimintai uang tebusan sebesar Rp90 juta rupiah, namun setelah dilakukan proses tawar-menawar, nominalnya turun jadi Rp35 juta.
“Trus mamaku ngelemek’i duwek 35,” ujar Rizky singkat sembari membenarkan adanya setoran uang tersebut agar RR bisa pulang.

Mencuatnya kasus ini kembali menegaskan dugaan praktik mencoreng institusi penegakan hukum.

Sejauh ini, baik Kanit 3 Satresnarkoba Iptu Idam maupun Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik “jual-beli hukum” yang menyeruak.

Sorotan Tajam dari Gus Aulia
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., MM., SH., M.Ph, angkat bicara keras menanggapi dugaan adanya transaksi “damai” dalam perkara narkotika tersebut.

“Jika benar ada oknum yang mempermainkan hukum dengan angka-angka rupiah, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Kasus narkoba adalah kejahatan luar biasa, sehingga aparat seharusnya bertindak tegas, bukan malah tawar-menawar seperti di pasar malam. Saya mendorong Kapolda Jawa Timur dan Propam Mabes Polri segera turun tangan membongkar praktik memalukan ini hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan citra institusi tercoreng karena ulah segelintir oknum,” tegas Gus Aulia.

Ia juga menuturkan bahwa penyalahguna narkoba wajib menjalani proses hukum jelas, bahkan bisa dilakukan rehabilitasi melalui jalur hukum, bukan melalui jalur “uang tutup mulut”.

“Kita ingin hukum berdiri tegak, bukan melayang layang karena sogokan. Kalau benar Rp35 juta bisa beli kebebasan, maka potensi kerusakan moral bangsa jauh lebih mahal dari itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi dari Polrestabes Surabaya. Kasus ini pun kini menyedot perhatian publik luas serta menjadi ujian keseriusan aparat dalam memerangi narkotika secara bersih dan transparan, tanpa pandang bulu.

Tim redaksi akan terus melakukan investigasi guna menyajikan Fakta dibalik Sebuah Berita. Bagi yang mengetahui data tambahan bisa dikonfirmasikan pada Tim investigasi saluran Whatsap : 082257587374. Aa-Jatim.

Post a Comment