BREAKING NEWS

Setelah Kasus Viral Galian C Ilegal di Gresik, Muncul Lagi di Putat Lor Menganti — Diduga Dikerjakan Oknum yang Sama

Gresik, 7 Agustus 2025 — BUSERMEDIAINVESTIIGASI.ID
Tim investigasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) kembali menemukan aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Mirisnya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa oknum yang menggarap lokasi ini diduga merupakan orang yang sama dengan pelaku galian C ilegal yang sebelumnya viral di Pundut Teratai, Gresik.

Kronologi Investigasi::
Setelah maraknya pemberitaan dan penetapan tersangka terhadap pelaku galian C ilegal di wilayah Gresik beberapa waktu lalu, publik berharap aktivitas tambang tanpa izin tersebut benar-benar dihentikan. Namun, kenyataan berkata lain.

Pada 7 Agustus 2025, PWDPI menurunkan tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas galian di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti. Hasil tinjauan lapangan, survei, dan analisis yang dilakukan, disertai wawancara dengan narasumber serta saksi mata, menemukan fakta-fakta mencengangkan:

1. Lokasi galian berada di area yang tidak memiliki tanda-tanda resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen AMDAL.

2. Alat berat dan truk pengangkut material keluar-masuk area galian, menunjukkan adanya aktivitas penambangan aktif.

3. Berdasarkan keterangan saksi, oknum yang menggarap lokasi ini sama dengan yang sebelumnya terlibat dalam kasus galian C ilegal di Pundut Teratai.

4. Warga menyebutkan adanya dugaan “atensi” atau suap kepada pihak tertentu agar aktivitas ini tidak terganggu.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas ini berpotensi melanggar:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP/IUPK/IPR.

Pasal 98 dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan/AMDAL dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: jika terbukti ada pemberian suap/gratifikasi kepada pejabat atau pihak terkait.

Dampak terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Potensi longsor dan kerusakan lahan pertanian di sekitar lokasi.

Debu dan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga.

Rusaknya ekosistem dan tata air akibat galian tanpa perhitungan lingkungan.

Berita ini sekaligus merupakan Surat Aduan Resmi

(ditujukan untuk APH & DLH)

Kepada Yth:

1. Kepala Kepolisian Resort Gresik / Polda Jawa Timur
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik

Perihal: Laporan Dugaan Kegiatan Galian C Ilegal di Desa Putat Lor, Menganti, Gresik

Dengan hormat,

Kami dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), berdasarkan hasil investigasi lapangan pada tanggal 7 Agustus 2025, menemukan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sebagaimana kami uraikan dalam kronologi berita terlampir.

Berdasarkan hasil pengamatan, dokumentasi foto/video, serta keterangan saksi mata, kami menduga kuat bahwa kegiatan tersebut:

1. Dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

2. Tidak memiliki dokumen AMDAL atau izin lingkungan.

3. Berpotensi melibatkan praktik gratifikasi/suap agar tidak dilakukan penindakan.

Sehubungan dengan itu, kami meminta:

1. APH melakukan penyelidikan, penindakan, dan proses hukum sesuai ketentuan UU Minerba, UU PPLH, dan UU Tipikor.

2. DLH melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi izin lingkungan, dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

3. Penghentian sementara seluruh kegiatan galian hingga ada kejelasan hukum dan izin resmi.

Demikian aduan ini kami sampaikan demi tegaknya hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Gresik. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Gresik, 7 Agustus 2025
Hormat kami,

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)
Ketua Presidium DPP
Gus Aulia, SE., MM., SH

(Tembusan: Kapolri, Kapolda Jatim, Bupati Gresik, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi)

Sampai dengan berita ini tayang belum ada Klarifikasi dari diduga Oknum Pelaku maupun yang membackUp beratensi. Diduga berinisial BU dan DV. Redaksi Akan mengawal hal ini sampai Tuntas.

Posting Komentar