BREAKING NEWS

TIGA TAHUN TANAH DIKUASAI TANPA BAYAR LUNAS — Petani Glindah Menangis, Kades Diduga Jadi Kaki Tangan Pengembang

Gresik — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aroma permainan busuk dalam kasus penguasaan lahan pertanian di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kian memuncak. Tim investigasi menemukan jejak keterlibatan oknum kepala desa, Sutri, yang diduga menjadi bagian dari proses alih kepemilikan tanah warga kepada pengemban rumah kavling secara cacat prosedur.

Pantauan di lapangan menunjukkan, lahan yang sah milik keluarga Muanah kini beralih kendali ke pihak pengembang, meski pembayaran pembelian belum lunas. Lebih parah lagi, dugaan lahan tersebut sudah tercatat atas nama Sulikah, warga Surabaya (alamat: Kedungtarukan Wetan No. 16 RT 005 RW 004, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari).

Keluarga Muanah mengaku sudah tiga tahun tidak bisa menggarap tanahnya sendiri. Dalam perjanjian awal, pihak pengembang hanya memberikan uang muka (DP) Rp 50 juta dengan nilai harga jual Rp 180 juta sampai batas waktu yang disepakati bersama 10 bulan dibayar lunas

faktanya pihak pengembang tanpa pelunasan menguasai  lahan aturan sudah jelas: jika tidak lunas sesuai kesepakatan, DP hangus,

Namun kenyataan berkata lain. Pihak pengembang justru menguasai lahan secara penuh, pihak pemilik tidak diperbolehkan mengharap lahan tetapi tanpa memberikan kompensasi hasil panen yang hilang selama tiga tahun

“Kami minta hak kami dikosongkan dulu. Kalau belum lunas, DP itu hangus dan tanah kosongkan biar kami bisa  mengarap lahan,  sebelum tuntutan permasalahan ini diselesaikan dengan pengembang dipenuhi karena Selama tiga tahun kami kayak pengemis untuk minta uang kekurangan pembayaran pelunasan dan dari hasil pertanian kami hilang, itu wajib diganti,” tegas suami Muanah, dengan nada emosi, di hadapan tim investigasi dan perwakilan pengembang rumah kavling, Saipul.

Gus Aulia sebagai penerima kuasa menyayangkan  tindakan oknum perangkat desa yang terlibat dalam penahanan petok atas nama Muanah

Kesaksian Saipul memperkuat bahwa Kades Sutri diduga kuat terlibat dalam penahanan dokumen petok D tanah (surat pajak lahan) atas nama Muanah  Gus Aulia menegaskan kalau ini benar faktanya. Kades Sutri telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatan, tegas gus Aulia

Menurut keterangan Saipul dan keluarga pemilik lahan setelah Dp dibayar oleh pihak pembeli kurang lebih jarak enam bulan Kades Sutri meminta petok itu diserahkan kepadanya, ia berdalih demi keamanan  biar saya saja yang membawa  supaya tidak ada yang menjualnya lagi ucap Kades saat itu.

Saipul juga mengakui , kalau status lahan belum berpindah secara sah karena pembayaran belum lunas, ucapnya.

Lebih lanjut penerima kuasa gus Aulia menyayangkan  tindakan oknum perangkat desa yang terlibat dalam penahanan petok atas nama Muanah

Langkah ini dianggap sebagai tindakan menghalangi hak pemilik tanah dan memuluskan agenda pengembang rumah kavling untuk menguasai.ujar Gus Aulia

Upaya tim investigasi untuk meminta klarifikasi dari Kades Sutri berulang kali berujung buntu. Sang kades memilih menghindar dan diam seribu bahasa seolah tak ingin terseret dalam pusaran polemik yang kian panas di tengah masyarakat Glindah.

Dugaan penyerobotan lahan ini bukan sekadar pelanggaran perjanjian jual-beli, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

Gus Aulia selaku penerima kuasa mendesak aparat penegak hukum turun tangan, memeriksa semua pihak yang terlibat, untuk mengembalikan hak rakyat yang terampas.

“Kalau ini dibiarkan, besok-besok tanah rakyat bisa dirampas seenaknya dengan alasan jual-beli yang belum lunas,” ujarnya

apakah keberpihakan pemerintah desa tetap pada rakyat kecil atau tunduk pada kepentingan para pengembang dan makelar. Iyan - Gresik.

Post a Comment