Vonis 10 Tahun & UP Rp797 M, Akuang Bebas Menghirup Udara, Sawit Ilegal Diduga Masih Dipanen
LANGKAT – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp797,6 miliar dijatuhkan kepada Alexander Halim alias Akuang dan Kades Tapak Kuda Imran atas perambahan 210 hektare Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Namun, ironisnya, hingga kini Akuang tak juga ditahan.
Majelis Hakim PN Tipikor Medan, Senin (11/8/2025), menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan konservasi. Akuang juga wajib membayar denda Rp1 miliar, atau kurungan tiga bulan bila tak dibayar. Jika uang pengganti Rp797 miliar tak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, jaksa berwenang menyita dan melelang hartanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa. Tuntutan 15 tahun penjara dan UP Rp856 miliar dipangkas majelis hakim. Kejati Sumut langsung menyatakan banding.
Namun vonis berat ini seolah tak berarti. Akuang tetap bebas dan diduga masih menikmati hasil sawit dari kebun ilegal yang dikelola Koperasi Sinar Tani Makmur miliknya. Nilainya ditaksir puluhan miliar sekali panen.
Kejari Langkat beralasan penahanan belum dilakukan karena kasus masih tahap banding. Lahan sitaan disebut sudah dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumut. Namun, fakta di lapangan, sawit masih dipanen tanpa pengawasan jelas.
Kasus bermula sejak 2013, saat Akuang menggandeng Imran untuk memalsukan surat keterangan tanah di kawasan konservasi. Lahan dipecah, dimanipulasi, hingga berujung sertifikat seolah legal. Kini, meski vonis sudah dijatuhkan, publik masih menunggu: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan atau justru dibiarkan mandul di tengah rakusnya perambah hutan negara. ZUL & Tim-Redaksi.