Warga Mojokerto Laporkan Dugaan Lelang Ilegal oleh BPR Lestari Nusantara Indonesia ke OJK, MADAS Hadir Membantu Rakyat Kecil.
Mojokerto – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Titik Ratnayati binti Alm. Sugiono, warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, resmi melaporkan dugaan pelaksanaan lelang rumah secara ilegal dan sepihak oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Nusantara Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur.
Dalam pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK di Surabaya, Titik menyebut bahwa ia telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawa Cita, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 0905/SKK/AHN/V/2025, untuk menangani permasalahan ini.
Kasus bermula ketika Titik memiliki tunggakan pokok hutang sebesar Rp13 juta. Namun, pihak BPR menambahkan denda dan bunga sebesar Rp10 juta, sehingga total kewajiban menjadi Rp23 juta. Titik mengaku sudah menghubungi pimpinan BPR cabang Mojokerto, Ibu Sri, untuk menyampaikan niat baik membayar secara angsuran, tetapi pihak BPR menolak dan meminta pelunasan sekaligus.
Seiring berjalannya waktu, tunggakan tersebut terus membengkak hingga mencapai Rp66 juta pada awal Agustus 2025. Dalam Dugaannya Menurut Titik, jumlah tersebut sangat memberatkan dan membuatnya tertekan. “Ini bank BPR atau rentenir lintah darat?” ujarnya dalam surat pengaduan.
Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan terakhir pada 11 Agustus 2025, tetapi pihak BPR tetap bersikeras meminta pelunasan sekaligus sebesar Rp43 juta. Merasa terpojok, Titik mengadukan persoalan ini kepada Ketua Ormas MADAS Menganti, Gus Aulia, SE., MM., SH., M.Ph., yang kemudian melakukan audiensi dengan pimpinan BPR pada 13 Agustus 2025. Namun, niat baik Titik untuk melunasi pokok hutang tetap ditolak.
Puncaknya, pada 14 Agustus 2025, pihak BPR Lestari Nusantara Indonesia memutuskan melakukan lelang rumah milik Titik secara sepihak.
Dalam pengaduannya, Titik memohon agar OJK:
1. Meninjau kembali dan menegur pihak BPR terkait dugaan pelanggaran ini.
2. Memberikan perlindungan hukum sebagai konsumen yang merasa dirugikan.
3. Membantu mendapatkan keadilan dan penyelesaian kewajiban secara wajar sesuai hukum.
Titik juga menyampaikan bahwa dirinya telah menempuh berbagai langkah, di antaranya:
Mengajukan pengaduan langsung ke pihak BPR sejak awal tunggakan.
Mengikuti beberapa kali mediasi, termasuk yang difasilitasi LBH.
Mengadukan permasalahan ke Ormas MADAS dan melakukan audiensi dengan pimpinan BPR.
Menunjuk kuasa hukum secara resmi.
Sebagai bukti, Titik melampirkan fotokopi KTP, surat kuasa, dokumen perjanjian kredit, bukti pembayaran angsuran, bukti komunikasi dengan pihak BPR (surat, WhatsApp, email), serta bukti hasil mediasi dengan LBH dan Ormas MADAS.
Ia berharap OJK memproses pengaduan ini sesuai ketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BPR Lestari Nusantara Indonesia, serta memulihkan hak-haknya sebagai konsumen.
Adapun dari pihak BPR Lestari Nusantara Indonesia Telah kami datangi secara langsung Oleh Tim inveatigasi, dan sempat awalnya ada penolakan untuk di wawancarai awak media, serta saat sesi Audensi dengan Ketua Ormas Madas Menganti Bapak Umam menerangkan Bahwa kami menolak tegas bab itikad baik dari Nasabah yang ingin melunasi Pokok Hutangnya, kami maunya dibayar semua Pokok hutang berikut denda dan bunganya. Ujar Umam, Adapun Gus Aulia menerangkan dengan detail meskipun kami siap membantu pihak bank dan pihak nasabah agar ada titik temu ada penyelesaian serta agar benar benar lunas selesai permasalahan, namun tetap ditolak. Inilah fakta dilapangan yang real kami dapatkan keterangan dari para pihak.
Kami tim investigasi akan selalu menyajikan Fakta dibalik berita, kami akan kawal tuntas permasalahan ini, kepada para APH dan Pihak OJK Kami mohon bantuan untuk membantu rakyat kecil. Tim - Redaksi.