BREAKING NEWS

Warga Terdampak Hentikan Aktivitas Pengurukan di Hulaan, Pertanyakan Izin Lingkungan dan AMDAL

Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aktivitas pengurukan lahan di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memicu protes keras warga yang terdampak langsung. Suhadak, salah satu pemilik rumah bersebelahan dengan lokasi proyek, mengaku sangat dirugikan akibat getaran keras dari alat berat dan truk pengangkut tanah urug.

Menurut Suhadak, getaran yang terjadi hampir setiap hari membuat kondisi rumahnya terancam rusak. Ia juga mengecam sikap pihak pemborong yang dianggap tidak menghargai warga sekitar karena tidak pernah melakukan sosialisasi atau meminta izin.

“Saya tidak pernah dimintai izin atau diajak koordinasi. Tapi mereka seenaknya bilang sudah mendapatkan izin dari warga sekitar. Kalau memang ada yang bilang sudah ada izin dari saya, suruh menghadap ke sini, biar saya tunjukkan langsung,” tegas
Suhadak dengan nada geram di hadapan awak media.

Di lokasi pada Sabtu (30/8/2025), Udin selaku perwakilan pemborong akhirnya mengakui adanya kesalahan komunikasi. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas nama perusahaan maupun pribadi.

“Kami mohon maaf kepada warga terdampak. Aktivitas pengurukan sementara dihentikan dulu. Selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi dengan warga dan perangkat desa agar bisa menemukan titik temu terkait tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Warga lain yang juga terdampak menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan. Namun mereka meminta agar pihak pelaksana proyek benar-benar mematuhi aturan, memperhatikan dampak lingkungan, serta menjamin keselamatan pemilik rumah yang berada dekat dengan lokasi.

Ketua BPD Desa Hulaan menambahkan bahwa komunikasi pemerintah desa juga lemah. “Kepala desa seharusnya menyampaikan informasi proyek ini kepada RT maupun BPD. Sayangnya, tidak ada koordinasi sehingga menimbulkan keresahan warga,” ujarnya.

Adapun Kepala Desa Hulaan Sudah Kami Konfirmasi, Namun Masih Diam belum memberikan Statemen, terkait warga yang terdampak ini, kami tunggu tanggapan klarifikasinya.

Ketua DPAC Ormas MADAS Kecamatan Menganti angkat bicara.


"Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Untuk kegiatan yang berdampak lebih kecil, minimal wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa:

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”

Sanksi bagi pelaksana proyek yang tidak memiliki dokumen lingkungan diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, yaitu:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan/atau
Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Dengan aturan tersebut, warga Desa Hulaan menuntut agar pihak pemborong menunjukkan legalitas dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa dokumen tersebut, proyek pengurukan dinilai cacat hukum dan bisa dihentikan oleh aparat berwenang.

Warga juga meminta agar APH/Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik segera turun tangan melakukan evaluasi, demi memastikan proyek sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami bukan anti pembangunan. Tapi pembangunan harus sesuai aturan. Jangan sampai kami jadi korban hanya karena izin lingkungan tidak dipenuhi,” pungkas Suhadak.

Hingga Berita ini Tayang Kami Tim Investigasi Selalu Mengawal Hingga Tuntas, dan Selalu Menyajikan Fakta dibalik Berita.

Bersama Redaksi Buser Media Investigasi warga masyarakat terdampak tetap akan kami kawal dampingi hingga mendapatkan hak haknya.

Yanto

Post a Comment