Warga Cilegon Ditetapkan Tersangka Seusai Jadi Saksi di Polda Banten
Cilegon – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Seorang warga Kota Cilegon, Arief Supriyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten setelah awalnya hanya dijemput untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penangkapan bermula pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Sekitar sepuluh anggota Polda Banten yang dipimpin Kompol Mulyadi mendatangi sebuah rumah makan di Jombang, Kota Cilegon, membawa surat penjemputan untuk Arief terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat H. Marzuki.
Keluarga sempat menolak penjemputan malam itu dan meminta ditunda hingga esok hari dengan pendampingan pengacara. Namun, permintaan ditolak. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya Plt. Kasubdit III Jatanras, Kompol Yeremi Iwo, meyakinkan keluarga bahwa Arief hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dan dipulangkan setelah pemeriksaan.
Arief akhirnya dibawa ke Polda Banten. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 23.30 WIB hingga dini hari selama lima jam. Namun, setelah pemeriksaan dihentikan, ia tidak diperbolehkan pulang dengan alasan Kasubdit masih ingin berbicara dengannya.
Keesokan harinya, Jumat (5/9/2025), pemeriksaan kembali dilakukan. Menurut pihak keluarga, fokus pemeriksaan justru bergeser ke kepemilikan lahan yang ditempati Arief di Lingkungan Priuk, Kota Cilegon. Pada akhir pemeriksaan, penyidik menetapkan Arief sebagai tersangka dan menahannya dengan tuduhan melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah.
Pihak keluarga menduga ada kesalahan prosedur. Mereka menilai surat panggilan yang diklaim telah dilayangkan Subdit III bukan ditujukan kepada Arief, melainkan atas nama “Supri” dengan identitas tidak lengkap.
Hingga kini, Arief masih ditahan di Polda Banten. Mediasi dengan pihak pelapor dijadwalkan berlangsung Senin (8/9/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik membenarkan penahanan tersebut. “Sudah ada sprint penahanannya, info dari penyidik yang menangani,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025). Namun saat ditanya soal pasal yang dituduhkan dan jumlah tersangka lain, ia menyebut pihaknya akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut.
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., MM., SH, menyoroti kasus ini sebagai bentuk lemahnya transparansi aparat penegak hukum. “Kami mendesak agar aparat kepolisian menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tidak melanggar hak asasi warga. Jika benar terjadi kesalahan prosedur, hal ini berbahaya karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gus Aulia. 7/9/2025.
Tim - Redaksi.