Edisi Edukasi! Belajar Hukum Bersama Gus Aulia Cara Cerdas Menghadapi Debt Collector yang Kasar
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Praktik penagihan utang oleh debt collector kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak jarang, debitur mengalami intimidasi hingga kekerasan. Padahal, hukum jelas melindungi hak-hak konsumen.
Dalam edukasi hukum kali ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia), mengingatkan agar masyarakat tidak takut menghadapi debt collector yang bertindak melawan hukum.
“Kalau ada debt collector yang kasar atau melakukan perampasan, jangan diam. Segera laporkan ke Polisi atau OJK, kumpulkan bukti, dan jangan sekali-kali melawan dengan kekerasan. Gunakan jalur hukum, karena hukum ada untuk melindungi kita,” tegas Gus Aulia.
Hak-Hak Konsumen Saat Menghadapi Debt Collector
• Aturan Waktu Penagihan
• Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00 WIB.
• Dilarang dilakukan pada hari Minggu atau hari libur nasional.
• Larangan Kekerasan & Intimidasi
• Debt collector tidak boleh melakukan kekerasan fisik maupun psikis, ancaman, atau mempermalukan debitur.
• Tanggung Jawab Perusahaan (PUJK)
• Perusahaan Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas tindakan debt collector.
• Jika terbukti melanggar, PUJK bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
Dasar Hukum yang Melindungi Konsumen
• Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
• Pasal 4: Konsumen berhak atas rasa aman, nyaman, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
• Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberi ganti rugi jika konsumen dirugikan.
• Pasal 62: Pelanggaran bisa dikenakan pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
• POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
• Pasal 50: Penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak boleh dengan kekerasan.
• Pasal 51: Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikat profesi penagihan.
• KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
• Pasal 368: Pemerasan dengan ancaman bisa dipidana 9 tahun.
• Pasal 365: Perampasan disertai kekerasan bisa dipidana maksimal 12 tahun.
Tips Praktis Menghadapi Debt Collector
✅ Tetap Tenang – Jangan terpancing emosi.
✅ Kumpulkan Bukti – Simpan rekaman, foto, atau saksi.
✅ Minta Identitas Resmi – Hanya layani yang membawa surat tugas & kartu identitas.
✅ Laporkan ke Polisi & OJK jika ada pelanggaran.
✅ Cari Pendampingan – Hubungi lembaga perlindungan konsumen untuk bantuan hukum.
Hubungi Kami
Jika Anda merasa dirugikan oleh debt collector atau butuh perlindungan hukum, segera hubungi:
📌 Ketua DPC LPK-RI Gresik
Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph
📞 WhatsApp: 0822 5758 7374
Tim - Redaksi.