BREAKING NEWS

Gerebek Kos di Menganti, Polisi Amankan Perempuan dan 20,8 Gram Sabu, Suami Kabur Lewat Ventilasi Toilet

Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aparat kepolisian berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang diduga menjadi lokasi pesta sabu. Dalam penggerebekan itu, seorang perempuan muda berinisial NN alias Panda (21) asal Desa Sidojangkung, Menganti, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,8 gram.

Informasi yang dihimpun, NN tidak sendirian saat berpesta sabu. Ia ditemani seorang pria yang diduga merupakan suaminya. Namun, saat petugas masuk, pria tersebut berhasil melarikan diri dengan nekat memanjat dan melompat melalui lubang ventilasi kamar mandi, sehingga lolos dari tangkapan aparat.

Kapolsek Menganti, AKP Moch. Dawud, membenarkan adanya penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Benar, kami mengamankan seorang perempuan bersama barang bukti sabu 20,8 gram. Sedangkan pasangannya berhasil melarikan diri. Saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pengembangan kasus,” tegasnya, Jumat (12/9).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

20,8 gram sabu dalam bungkus plastik klip dan sedotan,

1 timbangan elektrik,

2 unit ponsel,

1 unit sepeda motor Honda PCX nopol W-2181-EY,

Uang tunai Rp 2,9 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sebagian sabu tersebut ditemukan disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet kecil di dalam tas ungu milik NN.

Menurut AKP Dawud, modus pasangan ini diduga menyimpan dan mengedarkan sabu dari tempat tinggal sementara seperti rumah kos. “Dari temuan barang bukti dan alat komunikasi, kami mendalami jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Kini NN berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menganti sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, polisi masih memburu pria yang kabur lewat ventilasi toilet. Identitas dan perannya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik masih terus didalami aparat.

Cak Arif - Jatim.

Post a Comment