Kasus Laporan Pejabat RW di Semarang Jadi Sorotan, Warta.in Siapkan Langkah Hukum
Semarang — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Suasana sosial di salah satu wilayah Kota Semarang tengah memanas usai dua narasumber berinisial JA dan I dilaporkan oleh seorang pejabat RW ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Laporan ini dipicu oleh viralnya pemberitaan media daring yang menyoroti pandangan kritis keduanya terhadap kebijakan pengurus RW baru.
Keduanya sebelumnya diwawancarai oleh Suparto, Kepala Perwakilan Warta.in Jawa Tengah sekaligus Pembina DPD IWOI Kendal. Hasil wawancara itu dipublikasikan di Warta.in serta ikut dimuat oleh media nasional detik.com, hingga memicu atensi publik.
Mediasi yang Berujung Laporan Polisi
Awalnya, kasus ini sempat diredam lewat mediasi antara pejabat RW, narasumber, dan warga. Pertemuan di sekretariat RW itu bahkan menghasilkan kesepakatan damai. Dalam forum tersebut, Suparto disebut hadir hanya sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, kesepakatan tersebut tak bertahan lama. Tak lama setelah mediasi, pejabat RW melayangkan laporan polisi ke Polda Jateng. Bahkan, Suparto pun disebut-sebut ikut terancam dilaporkan.
Kontroversi Pemanggilan Tanpa Surat Resmi
JA dan I kemudian mendapat pemanggilan lisan dari pihak kepolisian. Mereka menolak hadir tanpa surat resmi. Beberapa hari berselang, keduanya hanya menerima tangkapan layar (screenshot) surat panggilan tanpa dokumen fisik. Hal ini membuat mereka merasa janggal dan meminta pendampingan dari Warta.in.
Kaperwil Warta.in Jawa Tengah, Mochammad Ashari, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendatangi Polda Jateng untuk memastikan laporan tersebut. “Awalnya penyidik menyatakan tidak ada laporan, tapi setelah kami diarahkan bertemu jajaran tertentu, ternyata disebut ada laporan. Tak lama setelah itu, surat panggilan resmi akhirnya dikirim ke rumah masing-masing narasumber,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Respon Warta.in: Siapkan Langkah Hukum
Menyikapi hal ini, Warta.in melalui Kaperwil Jawa Tengah bersama tim biro hukum menyatakan siap mengambil langkah hukum. Mereka menegaskan akan mendampingi wartawan dan narasumber agar proses hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus memastikan kebebasan pers dan hak berpendapat tetap terlindungi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan jurnalis, narasumber, dan fungsi kontrol sosial media. Banyak kalangan menilai perkara tersebut bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers di Indonesia.
(Tim Redaksi /PRIMA)