BREAKING NEWS

Ketua Sapura Kecam Club Luxor Surabaya, Diduga Terima Pengunjung Anak di Bawah Umur dan Langgar Aturan Jam Malam

Surabaya, - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA), Musawwi, mengecam keras keberadaan Club Luxor Surabaya yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 118, Alun-Alun Contong, Bubutan.

Kecaman tersebut disampaikan menyusul dugaan bahwa pihak manajemen club menerima pengunjung anak di bawah umur dan tidak menaati kebijakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya mengenai pembatasan jam malam.
Dalam aturan tersebut, anak-anak di bawah usia 18 tahun diwajibkan berada di rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Selain itu, ketentuan ini juga sejalan dengan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Hasil investigasi anggota kami menunjukkan pihak manajemen Luxor tidak melakukan pemeriksaan identitas secara ketat. Anak-anak di bawah umur dengan mudah masuk karena hanya diperiksa badan, tanpa pengecekan KTP. Banyak yang jelas-jelas masih di bawah 18 tahun,” ungkap Musawwi.

Tak hanya itu, Musawwi juga menyoroti dugaan adanya minuman oplosan di Club Luxor. Menurutnya, sejumlah kemasan minuman sudah terbuka sebelum sampai ke pengunjung.

Dari sisi operasional, club tersebut juga diduga melanggar ketentuan dengan tetap beroperasi hingga pukul 04.00 pagi, melebihi batas waktu yang diperbolehkan.

Keluhan juga datang dari warga sekitar, khususnya di wilayah Johar dan Sulung, yang terganggu dengan kebisingan dari aktivitas club.
“Suara musik yang keras jelas meresahkan warga yang ingin beristirahat. Manajemen club seakan tidak peduli dengan volume suara yang keluar,” tegasnya.

Dengan temuan ini, SAPURA mendesak Satpol PP Surabaya agar segera mengambil langkah tegas.
“Jika tidak ada tindakan, kami siap turun aksi demo untuk menutup Club Luxor. Tempat hiburan ini jelas merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat,” pungkas Musawwi.

Sementara itu, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), juga menyampaikan sikap tegasnya terkait kasus ini.

“Kasus dugaan penerimaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam adalah bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan anak. Ini bukan sekadar melanggar aturan jam malam, tetapi juga mengancam moralitas dan keselamatan generasi muda. Kami mendorong aparat penegak hukum dan Satpol PP agar bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi,” ujar Gus Aulia.

Ia menambahkan bahwa negara sudah memberikan payung hukum yang jelas, baik melalui Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Perda Kota Surabaya, sehingga tidak ada alasan untuk membiarkan praktik seperti ini berlanjut.

“Kalau aturan diabaikan, maka sama saja kita merusak masa depan anak bangsa. PWDPI akan terus mengawal kasus ini dan mendukung langkah masyarakat yang menuntut ketertiban serta perlindungan generasi muda,” tegasnya.

(Tim-Redaksi)

Post a Comment