BREAKING NEWS

KLARIFIKASI: Oknum Ngaku Media dan LSM Diduga lakukan Intimidasi Advokat yang Sedang Bertugas, Kini Berakhir Damai di Balai Desa

GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Kejadian ini terjadi di daerah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam wawancara langsung, Tim Redaksi mendapatkan aduan dari inisial DHA, seorang advokat yang menyampaikan bahwa dirinya mengalami teror intimidasi yang diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum yang kerap mengaku-ngaku sebagai wartawan media sekaligus anggota LSM.

Sebut saja Si "D", melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang advokat yang tengah melaksanakan tugas profesinya dalam mendampingi klien. Advokat tersebut sejatinya hadir di Desa “G” atas undangan resmi Kepala Desa, guna membantu penyelesaian konflik komunikasi antara warga dengan kontraktor pelaksana proyek. Bahkan jauh sebelumnya, kontraktor dan warga telah mencapai kesepakatan mengenai kompensasi, dan kehadiran advokat hanya untuk memastikan hak-hak warga terselesaikan sebagaimana yang telah disepakati.

Namun, di tengah proses penyelesaian tersebut, advokat menerima panggilan telepon bernada intimidatif dari Si "D" yang mengaku sebagai “Media sekaligus LSM” dengan upaya pengusiran agar advokat pergi meninggalkan ruangan kantor kepala desa, padahal saat itu sedang rapat resmi menengahi konflik antara pihak utusan kontraktor dan warga terdampak. Ironisnya, oknum tersebut dengan nada lantang seolah-olah kantor desa berada dalam penguasaannya, padahal jelas advokat hadir secara sah dan resmi untuk menjalankan fungsi bantuan hukum.

⚖️ Rujukan Hukum Pelanggaran Oknum

1. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal 4 ayat (1): Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Pasal 15: Advokat berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya.

Pasal 16: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
👉 Maka, tindakan intimidasi terhadap advokat adalah pelanggaran hak konstitusional advokat.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan maupun perbuatan yang menimbulkan rasa takut/intimidasi, dapat dipidana.

Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman, jika ada maksud mengambil keuntungan.
👉 Intimidasi via telepon termasuk bentuk perbuatan tidak menyenangkan.

3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menghambat kerja wartawan/advokat atau menyalahgunakan profesi pers untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.
👉 Oknum yang mengaku media tanpa jelas identitasnya menyalahi fungsi pers dan masuk kategori pelanggaran hukum.

4. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Pasal 59 ayat (3) huruf d: Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perbuatan yang menjadi kewenangan penegak hukum.
👉 Mengaku LSM dan melakukan intimidasi = melanggar aturan ormas.

📢 Bentuk Somasi / Aduan
Dengan ini, tindakan oknum yang mengaku-ngaku sebagai Media dan LSM tersebut dapat dikategorikan:

1. Menghalangi advokat menjalankan tugas hukum (UU Advokat Pasal 15, 16).

2. Tindak pidana intimidasi dan pemaksaan (Pasal 335 KUHP).

3. Pelanggaran terhadap UU Ormas & UU Pers karena menyalahgunakan nama lembaga.

👉 Advokat berhak membuat laporan resmi ke:

Polres setempat (tindak pidana intimidasi & pemaksaan).

Dewan Pers (jika terbukti oknum mengaku wartawan palsu).

Kemenkumham / Kesbangpol (jika mengaku LSM tanpa legalitas).

Tim investigasi berharap kedua pihak bisa bertemu secara langsung guna saling konfirmasi agar tercapai mediasi kekeluargaan sehingga masalah ini tidak perlu dipanjanglebarkan.

Klarifikasi Terbaru

Seiring berjalannya waktu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kedua belah pihak akhirnya dipertemukan langsung dan dimediasi di Balai Desa. Proses mediasi berlangsung kondusif, dan pada akhirnya keduanya sepakat untuk saling memaafkan serta menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.

Pihak advokat berpesan,

> “Tolong jangan sampai terulang kembali. Jagalah etika dalam interaksi sosial, karena damai, guyub, dan rukun jauh lebih indah daripada harus terpecah belah oleh kesalahpahaman.”

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengambil hikmah bahwa penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah lebih utama daripada konfrontasi.

Tim – Redaksi

Post a Comment