“Klarifikasi Resmi: BTS Indosat di Randupadangan Sah dan Berizin, Bukan Ilegal”
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Polemik mengenai dugaan ilegalitas pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD) Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi.
Pihak BTS Indosat, melalui perwakilannya yang berinisial “S”, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan terkait pendirian menara tersebut telah terbit secara resmi, sah, dan legal sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan menara BTS tersebut tidak bisa disebut ilegal.
> “Kami sampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media sebagai kontrol sosial yang telah mengingatkan kami agar seluruh hak-hak warga terdampak benar-benar dipenuhi. Kini semuanya sudah kami laksanakan, dan kami pastikan hak masyarakat sudah diberikan sebagaimana mestinya,” ujar S dalam sesi wawancara bersama Tim Investigasi, Rabu (3/9/2025) siang, pukul 13.12 WIB.
S menambahkan, pihaknya berharap klarifikasi ini bisa menjadi jembatan sinergitas antara pihak BTS, pemerintah desa, media, dan masyarakat sekitar. “Semoga semua ini membawa kemaslahatan dan keberkahan untuk kita bersama,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut turut disaksikan langsung oleh Gus Aulia, SE., MM., SH., M.Ph, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) sekaligus Ketua DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Jawa Timur. Kehadiran Gus Aulia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dan transparansi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, polemik dugaan ilegalitas pendirian menara BTS Indosat di Randupadangan diharapkan dapat terurai, serta membuka ruang komunikasi yang lebih sehat antara perusahaan, warga, dan pihak berwenang.
Laporan: Cak Arif – Jatim
Editor: Redaksi