Kost Diduga Tak Berizin di Tanjung Duren Utara: Meresahkan Warga, Pertanyakan Kinerja Satpol PP Jakarta Barat
JAKARTA - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Warga RW 01 Tanjung Duren Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, merasa resah dengan keberadaan sebuah usaha kos di wilayah mereka yang diduga tidak memiliki izin dan digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.
Keluhan ini telah disampaikan kepada pihak Kelurahan Tanjung Duren Utara, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata di lapangan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya "koordinasi" antara oknum dan pengelola.
*Laporan Warga Tak Kunjung Ditindaklanjuti*
Menurut laporan tim 9 investigasi media, Lurah Tanjung Duren Utara, Pray, sudah dua kali menerima aduan dan tautan berita terkait kosan di RT 05 dan RT 06 RW 01. Kosan yang dikelola oleh seorang wanita berinisial Mba Is ini disebut-sebut sudah beroperasi lebih dari 10 tahun dan aman dari penertiban.
Lurah Pray sempat menyatakan telah mengarahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan untuk melakukan pengecekan, namun hingga Selasa malam, 16 September 2025, tim investigasi media dan warga tidak melihat adanya kunjungan ke lokasi. Hal ini membuat warga mempertanyakan keseriusan pihak kelurahan dan menduga ada oknum Satpol PP yang menerima upeti bulanan dari pengelola kosan tersebut.
"Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat bahwa tidak adanya pengecekan oleh Satpol PP Kelurahan Tanjung Duren Utara karena diduga sudah menerima koordinasi bulanan dari Mba Is," ujar seorang warga.
*Pelanggaran Jelas dan Potensi Kerusakan Moral*
Usaha kos tanpa izin jelas melanggar peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini, ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 61 ayat (3) yang mengatur kewajiban pelaporan penghuni.
Pelanggaran ini dapat diancam dengan sanksi denda atau pidana kurungan. Selain itu, jika bangunan tidak memenuhi persyaratan, bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Lebih dari itu, praktik prostitusi terselubung yang terjadi di dalam kosan tersebut dianggap sangat merusak moral dan akhlak generasi muda di lingkungan sekitar.
*Warga Minta Walikota Bertindak Tegas*
Karena tidak adanya respons yang memuaskan dari pihak kelurahan, warga Daan Mogot satu dan warga RW 01 Tanjung Duren Utara secara umum, meminta tim 9 investigasi media untuk melapor langsung ke tingkat Walikota Jakarta Barat. Mereka berharap Walikota dapat mengambil tindakan tegas dan melakukan pengecekan mendadak ke lokasi.
"Kami yakin 1000% bahwa kosan tersebut tidak memiliki izin resmi. Jadi sebetulnya sangat mudah bagi Pemkot jika berniat menutupnya karena jelas melanggar Perda dan Pergub. Tinggal ada niat atau tidaknya," tegas warga.
Warga menegaskan akan melayangkan surat pengaduan resmi kepada Walikota Jakarta Barat jika tidak ada tindak lanjut positif. Mereka menolak keras adanya prostitusi terselubung yang merusak moral dan berharap Pemkot Jakarta Barat segera turun tangan untuk menutup tempat tersebut secara permanen.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kasat Pol PP Jakarta Barat. Meski sudah dilakukan konfirmasi terhadap 'Agus Irwanto' Selaku Kasat Pol PP, namun dirinya memilih diam dan hanya membaca isi konfirmasi yang dilayangkan awak media, Rabu 17 September 2025. (PRIMA)