BREAKING NEWS

"Mutasi Sekdes di Pati Dinilai Sarat Kepentingan, Gus Aulia: DPRD Harus Tegas!"

Pati, -BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pansus ungkap fakta baru kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap tidak adil, 43 ASN Sekertaris Desa ditarik dan ditempatkan di kantor Kecamatan, sedangkan 31 ASN lainnya aman.

Tiga di antaranya dipanggil dalam Pansus DPRD Pati, mereka membenarkan kejadian tersebut dan menurutnya mutasi jabatan tersebut tidak sesuai prosedur.

Fatkur Sekdes Srikaton Kecamatan Kayen mengisahkan kejadian yang mendadak menimpa dirinya, mengaku tidak ada masalah dengan Kades ataupun perangkat lainnya, merasa bingung dengan pemberhentiannya, dengan disuruh pegang kertas kosong sebagai simbolis pemindahannya ke kantor Kecamatan Gunungwungkal yang jaraknya hingga 20 KM-an.

"Kertas kosong ditaruh di stopmap untuk diserahkan kepada saya terus difoto, mengatasnamakan secara simbolis penyerahan surat pemberhentian sebagai Sekdes.

Tetapi setelah saya tanyakan kenapa dalam pembuatan surat pemberhentian kok enggak bisa hari ini pak, salah saya apa?" ungkapnya.

Sedangkan Diyah Sekdes Kutoharjo mengisahkan bahwa dirinya setelah beberapa waktu dikucilkan oleh Kades di kantor desanya, tiba-tiba dimutasi ke kantor Kecamatan Pati. "Kalau saya terus terang dari tahun 2024 sekitar pertengahan itu Kepala Desa sudah tidak mau komunikasi dengan saya, ada rapat atau apa saya sering ditinggal, tapi saya tetap melaksanakan kewajiban saya melayani warga datang ke kantor juga masih tetap sampai pada saat itu mau pengisian perangkat, tiba-tiba kami disuruh kumpul namun saya tidak dilibatkan," ungkap Diyah.

"Acara apapun tidak dilibatkan, namun saat minta tanda tangan pembelian mobil Pak Kades minta saya, namun saya tolak karena non prosedur, hingga pagu anggaran diturunkan nominalnya berkurang awal 450 jadi 350 tetap saya belum mau tanda tangan, namun karena dorongan Pak Camat akhirnya saya mau tandatangan," tambahnya.

Sementara itu Sekdes Parnoto Desa Ngastorejo Kecamatan Jakenan mengisahkan bahwa dirinya ditarik di kantor kecamatan dimungkinkan karena berkaitan dengan selisih pendapat dengan Kades tentang penempatan proyek. "Dalam aturan setelah musrenbang penempatan proyek itu bisa dialih tempatkan dengan mengadakan musdes dan ditandatangani oleh ketua BPD dan anggota.

Setelah timbul itulah yang rencana ditaruh di tempat sana itu tidak terbangun tetapi di tempat yang sana akhirnya itu yang terbangun duluan itu jalan-jalan yang nyampe rumahnya Pak Kepala Desa yang dari selatan langsung ke rumahnya Pak Kepala Desa sudah dicor," ungkapnya.

Berbagai asumsi mengemuka di rapat Pansus, dikatakan oleh salah satu anggota Pansus karena Bupati dengan mudah menerbitkan SK mutasi jabatan, dimungkinkan untuk mendapat kekosongan Sekdes sehingga bisa menjadi sumber pendapatan dan ditempati oleh orang-orangnya.

Menanggapi hal tersebut, Gus Aulia, SE., MM., SH selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), memberikan pernyataan tegas.

“Kebijakan mutasi yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur ini jelas melukai rasa keadilan.

Aparatur Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, maka setiap keputusan harus berdasarkan aturan yang berlaku, bukan kepentingan politik atau pribadi.

Kami mendorong DPRD Pati untuk mengusut tuntas persoalan ini agar hak-hak ASN yang terdampak tidak terabaikan,” tegasnya.
(M. Nur Hakim, SH)

Post a Comment