BREAKING NEWS

Nekat Tabrak Aturan! Bengkel Konstruksi Jatim Teknik Grup Diduga Tak Berizin, Gunakan Bahu Jalan untuk Usaha

Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aktivitas bengkel konstruksi Jatim Teknik Grup yang berlokasi di Jalan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam. Pasalnya, hasil pekerjaan konstruksi berupa material setengah jadi ditaruh di bahu jalan, tepatnya di Ruang Milik Jalan (Rumija), sehingga menimbulkan gangguan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Kondisi tersebut dikeluhkan banyak pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Saat terjadi kemacetan, mereka kesulitan mencari celah untuk melintas karena terhalang tumpukan besi dan barang konstruksi setengah jadi.

“Kalau macet, motor nggak bisa lewat. Jalan sudah sempit, ditambah tumpukan besi di pinggir jalan. Harusnya mereka sadar ini jalan umum, bukan tempat usaha,” ujar salah satu pengendara yang enggan disebutkan namanya.

Alasan Bengkel

Alasan bengkel saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 September 2025, seorang petugas keamanan bernama Urip membenarkan bahwa material konstruksi memang sengaja diletakkan di luar bengkel. Alasannya, lahan di dalam bengkel terbatas sehingga barang sementara waktu ditaruh di bahu jalan sebelum dikirim ke pemesan.

Namun, tindakan ini jelas bertentangan dengan aturan, karena Rumija hanya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan perlengkapan jalan, bukan untuk tempat usaha atau penyimpanan material.

Pada Minggu, 22 September 2025, pihak pemilik bengkel saat dikonfimasi tim investigasi menyatakan bahwa semua material yang ada di Rumija akan segera dipindahkan ke dalam area bengkel. Ia juga menyinggung soal biaya sewa lahan dengan pihak tertentu.

“Untuk sewa lahan, setiap tahun ada perpanjangan. Nominalnya privasi saya dengan pemilik stand,” ucap pemilik bengkel singkat.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru, apakah benar ada praktik “penyewaan” lahan pada area yang sejatinya merupakan fasilitas umum milik negara.

Dugaan Usaha Tanpa Izin
Berdasarkan penelusuran, bengkel konstruksi tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha resmi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebuah bengkel atau badan usaha jasa konstruksi (BUJK) wajib memiliki:

Nomor Induk Berusaha (NIB) – dokumen dasar perizinan usaha melalui sistem OSS.
Sertifikat Standar Usaha – bukti bahwa usaha memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi – berlaku 3 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Tanpa dokumen tersebut, setiap aktivitas usaha jasa konstruksi dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi hukum.

Ancaman Sanksi
Jika terbukti, bengkel Jatim Teknik Grup dapat dijerat dengan sejumlah sanksi:
1.Sanksi Administratif
Penutupan atau penyegelan tempat usaha.
Pencabutan izin (jika ada, tapi disalahgunakan).
Denda administratif sesuai Peraturan Daerah (Perda).

2. Sanksi Pidana Mengacu Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang merusak, mengganggu fungsi jalan, atau menaruh benda di jalan yang membahayakan lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Selain itu, jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku usaha juga bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Warga Desak Pemerintah Bertindak
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan aparat kepolisian, segera turun tangan menertibkan aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk. Usaha tanpa izin, pakai jalan umum seenaknya. Yang rugi ya masyarakat pengguna jalan,” tegas salah satu warga.

Kasus bengkel Jatim Teknik Grup di Menganti ini menjadi sorotan serius, sebab bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan Pemkab Gresik dalam menindak pelanggaran ini.

Hasil investigasi siang ini tim kembali menemukan Fakta dilapangan yang mana ada upaya upaya yang dilakukan pihak bengkel salah satunya guna mengelabuhi petugas kini banyak barang yang disembunyikan dibawa masuk ke gudang agar jika diperiksa petugas barang sudah dialihkan, ironis memang setelah Viral baru berbenah, masa ya harus nunggu viral baru dibenahi, ujar warga setempat. Pada tim Investigasi 22 September 2025.

Tim Redaksi Menunggu klarifikasi Para Pihak terkait whatsap. 0822 5758 7374. Karena kami selalu Menyajikan Fakta dibalik Berita.


Iyan - Redaksi.

Post a Comment