Oknum Kades Tuwiri Wetan Diduga Halangi Kerja Jurnalis dengan Memblokir Nomor Wartawan
Tuban – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tindakan tidak terpuji kembali dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa berinisial WS di Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Pasalnya, WS diketahui memblokir nomor telepon milik wartawan Radar CNN yang hendak melakukan konfirmasi terkait informasi publik.
Memblokir nomor wartawan dinilai sebagai upaya menghalangi kerja jurnalis, karena konfirmasi dan wawancara merupakan bagian dari tugas utama pers dalam menggali informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
Pihak Radar CNN menilai sikap WS tersebut tidak profesional dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Bahkan, tindakan itu berpotensi melanggar hukum karena dianggap menghambat kebebasan pers serta merugikan tugas jurnalis dalam mengumpulkan data dan menyajikan berita yang akurat.
“Ini jelas tindakan yang tidak etis, bahkan bisa merusak reputasi instansi. Padahal wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik,” tegas perwakilan Radar CNN.
Diduga Langgar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik
Atas kejadian ini, WS diduga telah melanggar:
• Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan pers serta hak jurnalis dalam melaksanakan tugas tanpa ada gangguan atau hambatan.
• Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
LSM Desak Penegakan Hukum
Menanggapi persoalan tersebut, aktivis LSM Rudi Rahardja menegaskan bahwa tindakan memblokir nomor wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan.
“Dalam konteks hukum, perbuatan itu jelas melanggar UU Pers dan UU KIP. Mestinya ada sanksi tegas, baik administratif maupun hukum pidana, terhadap siapa pun oknum yang berani menghalangi kerja wartawan,” ujarnya.
Adapun sanksi yang berpotensi diterapkan meliputi:
• Sanksi administratif, seperti teguran atau peringatan dari instansi terkait.
• Sanksi pidana, jika terbukti ada unsur menghalangi kerja jurnalis dengan cara yang melawan hukum.
Rudi menambahkan, kasus semacam ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar kebebasan pers tetap terjaga dan tidak lagi ada pihak yang sewenang-wenang membungkam akses informasi publik.
Menanggapi insiden tersebut, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) dengan tegas mengecam tindakan oknum Kepala Desa WS yang diduga sengaja memblokir nomor wartawan. Gus Aulia 0822 5758 7374 Beliau Juga menjabat Sebagai Ketua DPC LPK RI Kab.Gresik.
“Kami menilai tindakan oknum Kepala Desa Tuwiri Wetan tersebut adalah bentuk arogansi dan pelecehan terhadap profesi wartawan. Memblokir nomor wartawan sama saja dengan menutup akses informasi publik dan jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Aulia menekankan bahwa jurnalis memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, siapa pun yang berusaha menghalangi kerja wartawan dapat diproses hukum.
“PWDPI mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. Ini harus menjadi pelajaran bagi para pejabat publik, terutama kepala desa, bahwa mereka bukan penguasa informasi. Justru merekalah yang wajib memberikan keterbukaan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Gus Aulia menegaskan PWDPI akan selalu berada di garda terdepan dalam mengawal kebebasan pers dan melindungi para jurnalis dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun penghalangan kerja jurnalistik.
Tim Redaksi