Pemasangan Kabel Internet Bisnet di Menganti Dikecam: Diduga Ilegal, Langgar UU Telekomunikasi dan Rugikan Pemerintah
Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Warga Kecamatan Menganti dibuat resah dengan pemasangan jaringan internet milik Bisnet yang dinilai menyalahi aturan. Sejumlah tiang dan kabel yang berdiri semrawut di sepanjang jalan raya hingga pedesaan tak hanya merusak estetika, tetapi juga diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius, karena selain membahayakan pengguna jalan, praktik pemasangan jaringan tanpa izin juga dianggap merugikan negara sekaligus mencoreng tata kelola infrastruktur publik.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa para pekerja vendor yang turun ke lapangan tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinannya
“Tiang sudah berdiri, kabel sudah terpasang, kok izinnya belum ada. Ini jelas mencurigakan dan merugikan. Kalau tidak ada izin resmi, kenapa bisa sampai dipasang?” keluh salah satu warga, Senen (15/9/2025).
Saat ditemui di lokasi, seorang pekerja vendor berinisial D dari perusahaan GMT (Greenwich Mean Team) justru memberikan jawaban mengambang. “Untuk izin, silakan tanyakan langsung ke kantor Bisnet di Sememi,” katanya singkat.
Lebih mengejutkan, Nixon, selaku marketing Bisnet, secara terang-terangan mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi izin pemasangan di wilayah Menganti. “Izinnya masih dalam proses rencana untuk diurus,” ucap Nixon tanpa menunjukkan rasa bersalah.
Pihak management Bisnet saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menyampaikan bahwa penarikan kabel dilokasi tidak mungkin pihak kami tidak mengantongi izin, ucap management.
Pernyataan itu sontak mengagetkan warga sekitar. Mereka menilai tindakan Bisnet terlalu berani dan terkesan mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Tetapi fakta dilapangan mereka tidak bisa menunjukkan bukti perizinan wilayah Menganti, justru yang ditunjukkan surat izin pemasangan wilayah Citraland Surabaya.
Ketua DPAC Ormas Madas Kecamatan Menganti, Gus Aulia, mengecam keras langkah nekat Bisnet. “Pemasangan kabel tanpa izin resmi itu pelanggaran serius. Selain merugikan pemerintah daerah yang seharusnya mendapat retribusi, juga membahayakan masyarakat. Bayangkan kalau kabel jatuh atau tiang roboh, siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah harus segera menindak tegas,” tegasnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, setiap operator wajib:
Mengantongi izin penyelenggaraan jaringan,
Memenuhi standar teknis dan keamanan,
Membayar kewajiban retribusi kepada pemerintah.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, bahkan pidana.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Semua perusahaan bisa seenaknya pasang jaringan tanpa izin, lalu pemerintah dianggap lemah. Kami tidak ingin Menganti jadi korban,” lanjut Gus Aulia.
Masyarakat kini mendesak Pemkab Gresik, Dinas Kominfo, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan pemasangan kabel Bisnet yang diduga ilegal tersebut.
“Pemerintah jangan tinggal diam. Ini soal ketaatan hukum dan keselamatan warga. Kalau tidak tegas, investor lain juga akan ikut-ikutan pasang jaringan sembarangan,” pungkas Gus Aulia
Iyan - Gresik.