PNIB: Evaluasi MBG, Jangan Korbankan Kesehatan dan Nyawa Pelajar karena Nafsu Bisnis Korup Oligarki
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kenyataan pahit kembali mencuat di tengah harapan besar masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alih-alih meningkatkan gizi dan kesehatan pelajar, ribuan siswa di berbagai daerah justru menjadi korban keracunan massal.
Data per 25 September 2025 mencatat lebih dari 5.000 anak mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. Dari Garut, Jawa Barat hingga Banggai, Sulawesi Tengah, kisah serupa terulang: ratusan siswa muntah, pusing, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), angkat bicara. Ia menegaskan bahwa program mulia dari pemerintahan Presiden Prabowo itu jangan sampai berubah menjadi “mesin pembunuh diam-diam” akibat kelalaian dan keserakahan pihak-pihak yang menggarap MBG.
> “Kesehatan dan nyawa rakyat tidak boleh dikorbankan hanya demi nafsu korupsi dan kerakusan vendor. Pemerintah harus berani melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap program MBG,” tegas Gus Wal.
Dugaan Korupsi: Dapur Fiktif dan Mafia Anggaran
PNIB menilai kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Selain kasus keracunan, kini mencuat dugaan korupsi dengan modus dapur fiktif. Dari sekitar 5.000 titik dapur MBG yang terdaftar resmi, sebagian besar ternyata tak pernah dibangun. Lokasinya hanya ada di atas kertas, sementara anggaran sudah cair untuk pihak tertentu.
Praktik semacam ini dinilai menyerupai pola mafia anggaran, yang mengancam menjadikan MBG sekadar bancakan oligarki, bukan penyelamat gizi bangsa.
Lemahnya pengawasan memperparah kondisi. Standar kebersihan dapur diabaikan, distribusi makanan tak terkendali, dan data dapur sulit diakses publik. Transparansi yang seharusnya menjadi ruh program justru hilang di balik laporan administratif dan jargon pencitraan.
Solusi PNIB: Libatkan Generasi Muda
PNIB tidak sekadar melontarkan kritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret untuk mengembalikan ruh mulia MBG. Gus Wal mengusulkan agar pengawasan melibatkan kantin sekolah, siswa SMA/SMK yang bisa magang untuk mengawasi higienitas, serta mahasiswa KKN yang diberdayakan melakukan edukasi gizi di sekolah.
Selain itu, sarjana menganggur dapat direkrut menjadi pengawas lapangan. Cara ini bukan hanya memperkuat kualitas program, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, mengentaskan pengangguran, sekaligus membangun kepedulian sosial generasi muda.
> “Dengan cara itu, MBG bukan hanya program makan gratis, tapi juga jalan membuka lowongan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, membentuk karakter moral, dan mengimplementasikan Pancasila melalui keadilan sosial yang merata,” jelas Gus Wal.
Tolak Pengalihan MBG ke Uang Tunai atau Beras Impor
PNIB memberi peringatan keras terkait wacana perubahan MBG menjadi bantuan uang tunai. Menurut Gus Wal, hal itu bisa merusak mentalitas siswa yang seharusnya fokus belajar, bukan terbiasa menerima uang.
PNIB juga menolak opsi penggantian MBG dengan beras impor, karena akan merugikan petani lokal.
> “Jika evaluasi MBG tidak segera dilakukan, maka yang akan terus menjadi korban adalah anak-anak bangsa. Mereka yang seharusnya mendapat gizi untuk masa depan, justru diracuni oleh sistem korup dan pengawasan lemah,” tegasnya.
Waspada Penunggang Isu
Gus Wal menutup pernyataan dengan mengingatkan bahwa isu MBG yang sarat persoalan ini rawan ditunggangi kelompok-kelompok pengkhianat bangsa.
> “Ingat, setiap ada permasalahan sensitif, pasti akan dimanfaatkan oleh sengkuni, kelompok sarabpatinggenah, jaringan wahabi, khilafah, dan terorisme untuk memicu kekacauan, anarkisme, serta menunggangi gerakan demonstrasi,” pungkasnya.
Sorotan LPK RI: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Senada dengan PNIB, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik, memberikan peringatan keras bahwa kasus MBG tidak boleh dianggap remeh.
> “Program MBG sejatinya adalah amanah besar Presiden Prabowo untuk mencetak generasi emas Indonesia. Tetapi jika dibiarkan dikelola dengan cara-cara mafia, itu sama saja mengkhianati rakyat. Negara harus hadir dengan pengawasan ketat, audit transparan, dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Gus Aulia.
Ia menegaskan, dugaan dapur fiktif maupun praktik manipulasi anggaran dalam MBG dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2: setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun.
Pasal 3: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri/orang lain sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–20 tahun.
Selain itu, jika kelalaian dalam distribusi makanan menyebabkan korban keracunan massal, pelaku dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
> “Jangan sampai anak-anak menjadi korban dua kali: korban keracunan dan korban korupsi. Siapapun yang bermain dalam program ini harus ditindak tegas sesuai hukum, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi,” tegas Gus Aulia.
Cak Snack - Tim Redaksi.

