Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai
Sergai, 3 September 2025 –BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera bertindak menyelamatkan lahan negara (hutan) di Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Sialangbuah, yang diduga dirambah oleh seorang residivis bernama Nakko Sitanggang.
Informasi di lapangan menyebutkan, Nakko bersama kelompoknya nekat melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat (beko) untuk menguasai kawasan tersebut. Bahkan, aparat desa dan warga sekitar disebut-sebut menerima ancaman bila berani menghalangi aksinya.
> “Nakko Sitanggang preman. Dia berani melawan polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,” ujar seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut.
Status Lahan Sudah Dipastikan Milik Negara
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa lokasi yang dirambah Nakko Sitanggang adalah kawasan hutan negara yang tidak bisa dialihfungsikan ataupun dikuasai pihak manapun.
“Petugas kami sudah turun ke lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya jelas, area tersebut merupakan kawasan hutan negara. Jika ada pihak yang menguasai dengan cara merambah, itu melanggar hukum,” tegas pejabat BPKH.
Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Warga berharap Kapolda Sumut segera menginstruksikan penindakan cepat agar tidak memberi ruang bagi aksi premanisme.
> “Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan milik negara dicuri preman,” tegas warga.
Residivis Kasus Narkoba dan Dugaan Prostitusi Anak
Nakko Sitanggang diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polda Sumut pada tahun 2017 dan baru keluar dari Rutan Tebingtinggi. Selain itu, ia juga diduga menjadi aktor di balik peredaran narkoba di Sergai.
> “Kami minta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun ke Kecamatan Sialangbuah untuk mengecek peredaran narkoba di sini,” tambah warga.
Tidak hanya narkoba, Nakko juga disebut mengendalikan praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Grand Galaxy, yang berlokasi di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.
Gus Aulia Angkat Bicara
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., MM., SH, turut mengecam keras praktik perambahan hutan negara dan dugaan tindak kriminal lain yang melibatkan Nakko Sitanggang.
> “Negara tidak boleh kalah dengan preman. Polda Sumut harus turun langsung menyelamatkan lahan negara di Sergai dan memberantas jaringan narkoba serta prostitusi yang merusak generasi muda. Jangan biarkan oknum residivis menguasai lahan negara dengan cara-cara intimidasi,” tegas Gus Aulia.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan hukum.
Tim – Redaksi