BREAKING NEWS

Puluhan Siswa SMAN 2 Lamongan Tumbang Usai Santap Makanan, Program MBG Diduga Abaikan Standar Keamanan Pangan!

Lamongan, – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Insiden mencengangkan terjadi di SMAN 2 Lamongan, Rabu (17/9/2025). Belasan siswa mendadak dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami pusing, mual, hingga muntah-muntah usai menyantap makanan yang mereka konsumsi, termasuk dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga kini, sedikitnya 10 siswa menjalani perawatan intensif di RSI Nashrul Ummah Lamongan dan jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah. Suasana di ruang IGD sempat kacau, lantaran siswa yang terus berdatangan tampak pucat, lemas, bahkan muntah tanpa henti.

Guru SMAN 2 Lamongan, Anggraeni, membenarkan bahwa para siswa mulai tumbang sekitar pukul 14.30 WIB.

> “Kami langsung bawa ke rumah sakit. Ada 7 anak di sini, di Permata Hati satu, dan ada yang dibawa pulang orang tuanya dua orang,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan para siswa, mereka mengonsumsi beragam makanan, mulai dari jajanan kantin, koperasi sekolah, hingga jatah dari program MBG.

> “Ketika kami tanya, beragam jawabannya, ada yang jajan ke kantin, koperasi, dan ada jatah dari MBG itu,” tambah Anggraeni.

Kritik Tajam: MBG Disorot, Negara Wajib Bertanggung Jawab

Kasus keracunan massal ini membuka luka besar dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini diklaim pemerintah sebagai solusi pemenuhan gizi siswa. Faktanya, dugaan kelalaian dalam standar keamanan pangan justru mengancam keselamatan generasi muda.

Padahal, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jelas disebutkan bahwa:

> “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain itu, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha (dalam hal ini penyedia MBG maupun pengelola kantin) bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat barang/jasa yang dikonsumsinya.

Lebih jauh, Pasal 55 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan:

> “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan/atau standar mutu pangan.”

Dengan demikian, apabila terbukti lalai, maka pihak sekolah, penyedia katering MBG, hingga instansi terkait dapat dijerat secara hukum.

Gus Aulia: Negara Tak Boleh Main-main dengan Keselamatan Anak Bangsa

Menanggapi kasus ini, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK-RI Gresik (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia), angkat bicara tegas.

> “Ini tragedi yang tidak bisa dianggap remeh. Program Makan Bergizi Gratis seharusnya menjamin gizi dan kesehatan siswa, bukan malah membuat mereka keracunan. Negara tidak boleh main-main dengan keselamatan anak bangsa. Bila terbukti ada kelalaian, LPK-RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak siapapun yang bertanggung jawab,” tegasnya.


Lebih jauh, Gus Aulia menambahkan bahwa LPK-RI akan membuka posko pengaduan khusus bagi wali murid untuk menghimpun bukti-bukti serta memfasilitasi proses hukum.

> “Kami siap dampingi para korban bila ingin menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar masalah kesehatan, tapi menyangkut pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.

Tamparan Keras untuk Pemerintah

Kasus keracunan massal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pendidikan, penyedia kantin sekolah, hingga pemerintah pusat dan daerah yang selama ini gencar menggaungkan program MBG. Tanpa pengawasan ketat, program yang seharusnya menyehatkan justru bisa berbalik menjadi ancaman mematikan bagi generasi penerus bangsa.

Iyan - Jatim.


Post a Comment