BREAKING NEWS

Tegas! Jurnalis Banggai Laut Bantah Tuduhan 'Cemari Marwah Profesi,' Siap Seret Bukti ke Jakarta

Banggai Laut –  BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Isu panas yang menyelimuti dunia pers Banggai Laut semakin memanas. Jurnalis dengan inisial FS (Faisal) secara lugas dan keras membantah tuduhan yang menilainya telah "mencoreng martabat profesi jurnalis" melalui dugaan keterlibatan dalam proyek atau kegiatan non-jurnalistik.

FS menilai tuduhan tanpa dasar tersebut sebagai serangan tendensius dan upaya nyata pencemaran nama baik yang bertujuan membungkam suara kritisnya. Dalam konferensi pers singkat, FS menekankan bahwa seluruh kerjanya selama ini didasarkan pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip independensi.

Jurnalis tersebut menantang balik pihak penuduh untuk menyajikan bukti yang kredibel, sementara ia mengklaim telah mengamankan bukti tandingan kuat untuk membongkar tuduhan tersebut.

"Saya tegaskan, saya bekerja secara profesional. Tuduhan ini sangat tidak berdasar, dan saya memiliki bukti tandingan kuat, berupa rekaman suara pengakuan/pernyataan serta data-data yang relevan, yang akan segera mengungkap siapa di balik upaya menjatuhkan profesi saya," ujar FS dengan nada tegas, (25/09/2025).

Perlawanan Balik dan Pilihan Jalur Hukum Sentral

Alih-alih menyelesaikannya di tingkat daerah, FS memilih jalur yang lebih tinggi dan sentral untuk memastikan penanganan yang adil dan transparan. Langkah ini mengindikasikan bahwa dugaan ini tidak hanya berkutat pada masalah etika personal, tetapi kemungkinan besar menyentuh isu-isu yang lebih besar di ranah tata kelola daerah.

FS membenarkan bahwa pelaporan resmi atas bukti yang dimilikinya akan segera dilakukan. Ia telah menyampaikan pemberitahuan awal mengenai keberadaan bukti, khususnya rekaman suara pengakuan, kepada sejumlah pihak di pemerintah pusat di Jakarta.

"Memang, pelaporan resmi akan segera kami lakukan. Kami masih menunggu waktu yang paling tepat untuk menyerahkan semua dokumen dan bukti ini kepada pihak berwenang di pusat," jelasnya.

Rencana pelaporan ini dirancang untuk memastikan isu ini ditangani secara adil oleh otoritas yang lebih tinggi dan sekaligus menindaklanjuti dugaan-dugaan yang ia temukan. Surat pelaporan akan ditembuskan kepada sejumlah institusi dan pejabat tinggi negara yang memiliki otoritas penegakan hukum dan pengawasan birokrasi, antara lain:
* Kejaksaan Agung (Kejagung)
* Mahkamah Agung (MA)
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
* Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
* Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

FS juga menambahkan bahwa surat tersebut kemungkinan akan ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai upaya memastikan isu ini mendapat perhatian dari otoritas tertinggi negara.

*Dimensi Hukum: Ancaman Balik Pencemaran Nama Baik dan Fitnah*

Perlawanan balik FS tidak berhenti pada pembuktian kerja profesional, tetapi juga akan menimbang langkah hukum terhadap para penuduh. Jurnalis tersebut menegaskan akan mempertimbangkan tuntutan hukum jika tuduhan yang mencemarkan nama baik ini terus berlanjut tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tuduhan tanpa bukti yang menyerang kehormatan seseorang dapat dikategorikan sebagai Pencemaran Nama Baik atau Fitnah, yang diatur dalam hukum pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika disebarkan melalui internet.

Pasal-Pasal Krusial yang Terkait: KUHP Pasal 310 (Pencemaran Nama Baik) | Tuduhan yang merugikan kehormatan; Tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya; Dilakukan dengan sengaja. UU ITE Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 | Konten yang merugikan kehormatan; Disebarluaskan melalui internet; Tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Dalam konteks ini, pihak penuduh memiliki beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa tuduhan mereka benar-benar berdasarkan fakta. Sebaliknya, FS akan menggunakan bukti tandingan, seperti rekaman dan data, untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan serangan yang terencana.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya di Banggai Laut, tetapi juga sebagai cermin bagi isu independensi pers di daerah di mana tekanan ekonomi, politik, dan intervensi kepentingan sering kali mengancam marwah profesi jurnalisme.

Perjuangan FS ini dinilai sebagai upaya membela integritas pribadi sekaligus menjaga kemerdekaan pers dari upaya kriminalisasi dan pembungkaman. Bagaimana Anda melihat langkah FS untuk membawa kasus ini langsung ke pemerintah pusat di Jakarta, alih-alih melalui jalur mediasi Dewan Pers atau penyelesaian di tingkat lokal?

( TIM -PRIMA)

Posting Komentar