BREAKING NEWS

BABAK BARU Imbas Viralnya THE OSO VS DPRD : BK DPRD Gresik Beri Teguran Tertulis Kepada Abdullah Hamdi Usai Kasus Viral Permintaan Rumah Murah

GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Setelah sempat menjadi sorotan publik akibat viralnya video seorang anggota DPRD Gresik yang meminta harga rumah murah kepada pengembang perumahan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik akhirnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota dewan tersebut, Abdullah Hamdi.

Sidang etik berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Gresik pada Senin (20/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Ainul Yaqin. Keputusan itu diambil setelah melalui serangkaian rapat dan kajian mendalam bersama dua tenaga ahli independen.

> “Yang bersangkutan terbukti melanggar dua pasal dalam kode etik DPRD, yakni Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 28 huruf (e). Kami menilai perbuatannya telah mencoreng citra lembaga serta menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ainul Yaqin.

Pasal 26 ayat (2) mewajibkan setiap anggota DPRD menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga. Sedangkan Pasal 28 huruf (e) secara tegas melarang penyalahgunaan jabatan guna memperoleh keuntungan pribadi, baik berupa uang maupun fasilitas lain.

BK DPRD menilai tindakan Abdullah Hamdi yang meminta potongan harga rumah dari Rp400 juta menjadi Rp200 juta kepada pihak Perumahan The Oso di Kecamatan Kedamean merupakan bentuk pelanggaran etik serius. Meski yang bersangkutan mengklaim hal itu hanya “bercanda”, namun BK tetap menganggap perilaku tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat.

> “Kami telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis yang akan disampaikan secara resmi. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga integritas lembaga,” tegas Ainul.

Sementara itu, Kuasa Hukum The Oso, Debby Puspita Sari, sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke BK DPRD karena menganggap permintaan potongan harga itu tidak etis dan mencederai hubungan profesional antara pihak pengembang dengan pejabat publik.

Menanggapi keputusan BK, Ketua DPC PERADI SAI Kabupaten Gresik, Irfan Choire, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat lembaga kehormatan DPRD dalam menindak dugaan pelanggaran etik ini. Namun, ia juga menilai perlu adanya transparansi yang lebih jelas kepada publik.

> “Langkah BK sudah tepat, tapi jangan hanya sebatas teguran formal. Harus dijelaskan sanksinya seperti apa, apakah ada tindak lanjut atau pembinaan khusus. Jangan sampai masyarakat menilai keputusan ini hanya ‘masuk angin’,” tegas Irfan.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait asal partai politik dari anggota dewan yang bersangkutan. Menurutnya, dalam era transparansi publik, masyarakat berhak tahu agar akuntabilitas wakil rakyat tetap terjaga.

> “Kita butuh ketegasan, bukan sekadar klarifikasi. Kalau ada pelanggaran etika, sampaikan secara terbuka agar publik percaya bahwa lembaga DPRD benar-benar berintegritas,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, turut memberikan tanggapan atas kasus ini. Ia berharap agar persoalan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

> “Kami berharap masalah ini cukup sampai di sini. Semoga ke depannya tidak ada lagi anggota dewan yang berlaku demikian. Jabatan publik harus dijalankan dengan amanah dan tanggung jawab moral,” ujar Gus Aulia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa menjunjung tinggi etika, profesionalitas, serta tidak menggunakan jabatan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Tim Redaksi 

Posting Komentar