BUKTI NYATA : Proyek PU Dikerjakan Asal asalan Kini Memakan Korban, LPK-RI Gresik Tegur Keras Pihak Kontraktor
Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Proyek pelebaran jalan raya Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan tajam setelah memakan korban kecelakaan lalu lintas. Dua pengendara dilaporkan terjatuh akibat adanya bongkaran batu material proyek yang dibiarkan berserakan di tengah jalan tanpa rambu peringatan yang layak.
Salah satu korban, Fadholi, warga asal Mantup, saat ditemui Tim Investigasi LPK-RI Kabupaten Gresik, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.
“Saya tidak melihat ada tumpukan batu di tengah jalan karena lampu penerangan padam, dan tidak ada rambu-rambu. Tahu-tahu motor saya oleng dan jatuh. Saya hanya lihat tanda seadanya, pakai karung bekas warna putih,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Fadholi mengalami luka di tangan serta kaki terkilir. Ia juga menyebut sempat melihat korban lain yang mengalami nasib serupa di lokasi yang sama.
Sejumlah warga sekitar yang turut membantu korban membenarkan hal itu. Mereka menyayangkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak kontraktor.
“Batu proyek itu dibiarkan di badan jalan. Penerangan jalan mati, tidak ada garis pembatas, cuma karung bekas dipasang sebagai tanda. Sudah sering hampir ada yang celaka,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Tak lama setelah kejadian, Pak Polo ( Kasun) Tlogogede bersama warga mendatangi lokasi dan sempat mendokumentasikan kondisi jalan yang dipenuhi material proyek tanpa pengamanan. Mereka juga menanyakan kronologi langsung kepada korban di tempat kejadian.
Faktor Hukum dan Kelalaian Proyek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kondisi jalan yang tidak laik atau membahayakan pengguna termasuk pelanggaran serius.
Pasal 229 ayat (5) menyebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh ketidaklaikan jalan, termasuk akibat material proyek yang dibiarkan menumpuk di area lalu lintas aktif.
Selain itu, kewajiban penyedia proyek dan pihak Dinas Pekerjaan Umum (P.U) untuk memasang rambu, penerangan, dan pengaman kerja diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
Ketiadaan rambu, penerangan jalan yang padam, serta pengamanan seadanya jelas melanggar aturan tersebut dan berpotensi menjadi tindak kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
LPK-RI Gresik Soroti dan Tegur Keras Kontraktor
Menanggapi kejadian ini, Tim Investigasi LPK-RI Kabupaten Gresik segera melakukan peninjauan lapangan dan melaporkan hasil temuannya kepada pihak Dinas P.U.
Pihak Dinas P.U. disebut langsung bergerak cepat (gercep) menegur kontraktor pelaksana, hingga dilakukan penertiban material dan pembenahan di lapangan.
Namun, Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph., menilai langkah tersebut belum cukup. Ia menegaskan agar tidak ada lagi proyek asal-asalan yang mengabaikan keselamatan publik.
> “Kami dari LPK-RI Gresik memberi teguran keras kepada pihak kontraktor dan Dinas P.U. agar tidak main-main dengan keselamatan masyarakat.
Kami sudah menegur sejak mulai 2 bulan lalu, dan terakhir pertengahan bulan hingga akhir bulan september 2025, namun teguran tak pernah di indahnya, bahkan disepelekan, serta pengawas proyek sedang asyik tidur di Base camp para pekerja dan kurang melakukan pengawasan, sebaiknya oknum seperti ini di penat saja.
Proyek negara itu harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar menggugurkan anggaran. Kalau sampai ada korban lagi, kami akan ambil langkah hukum tegas.
Jangan tunggu jatuh korban baru berbenah!” tegas Gus Aulia.
Lebih lanjut, beliau menyoroti masih banyak dugaan penyimpangan dan pelanggaran teknis dalam sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Gresik yang harus segera diaudit oleh instansi berwenang.
> “Kami minta seluruh proyek yang bersumber dari dana publik, baik APBD maupun APBN, diawasi ketat. Jangan ada praktik asal kerja yang merugikan masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, kami siap turun langsung dan melaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa setiap proyek pembangunan jalan harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Pekerjaan tanpa rambu yang memadai dan minim pengawasan adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditolerir.
LPK-RI Gresik menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini hingga ada pertanggungjawaban jelas dari pihak terkait.
Timsus Investigasi
0822 5758 7374 (Wa).