BREAKING NEWS

Desakan Audit dan Klarifikasi Total Proyek Optimalisasi Lahan Non Rawa Sidaurip Cilacap

CILACAPBUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dugaan minimnya transparansi serta indikasi lemahnya kualitas pengerjaan Proyek Optimalisasi Lahan Non Rawa di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap yang menelan anggaran APBN sebesar Rp1,84 Miliar, kini menuai sorotan publik.

Perbedaan tajam antara hasil temuan media dengan bantahan dari pihak pelaksana (UPKK Gapoktan Sidodadi) justru memperkuat kecurigaan bahwa proyek ini sarat kejanggalan dan berpotensi bermasalah.
Kondisi ini memantik tuntutan keras dari publik agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh – baik dari sisi teknis, keuangan, maupun administrasi – untuk menjamin akuntabilitas dan mengakhiri spekulasi yang semakin liar.

Fakta-Fakta Krusial yang Memperkuat Dugaan Ketidakterbukaan
1. Tidak Ada Papan Nama Proyek — Langgar KIP dan Hilangkan Transparansi Publik
Empat titik pekerjaan irigasi, termasuk proyek dengan SPK Nomor: 30/Oplah.K/PKK.PSP/SPK/VIII/2025, ditemukan tanpa papan nama proyek.

Ketiadaan informasi resmi ini melanggar amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan menutup ruang bagi kontrol sosial masyarakat.

Meski pihak pelaksana berdalih bahwa keterlambatan pemasangan papan nama hanya bersifat administratif dan berjanji akan dipasang dalam “satu hingga dua hari ke depan” (pernyataan 21/10/2025), fakta di lapangan menunjukkan ketidaksiapan dan lemahnya komitmen transparansi sejak awal proyek.

2. Dugaan Pengerjaan Asal Jadi — Batu Belah Dipasang Dalam Genangan Air
Temuan lain memperlihatkan pemasangan batu belah dilakukan saat area proyek masih tergenang air, bahkan diduga tanpa lapisan dasar pasir dan adukan semen yang sesuai standar teknis. Kondisi ini sangat berpotensi mengurangi kekuatan struktur dan memperpendek umur pakai saluran irigasi.

Pihak pelaksana mengklaim genangan air tersebut hanya akibat hujan dan bersifat sementara. Namun, dalih ini tidak cukup untuk menutup kemungkinan adanya pelanggaran teknis terhadap spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hanya audit teknis independen yang dapat membuktikan apakah metode kerja dan komposisi material sesuai dengan spesifikasi dan standar konstruksi yang berlaku.

Tuntutan Konkret: Audit Total dan Tindakan Tegas
Mengingat proyek ini menyangkut ketahanan pangan nasional dan bersumber dari anggaran negara, maka tidak boleh ada kompromi terhadap transparansi dan kualitas pekerjaan.

Publik mendesak agar:
• Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian segera menurunkan Tim Audit Teknis dan Keuangan Gabungan, melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian).

• Audit dilakukan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten, dengan uji petik (sampling) terhadap mutu material, rasio adukan semen, dan metode konstruksi – khususnya di Dusun Kebangsari RT 03/RW 07 yang menjadi sorotan utama.

• Bila ditemukan penyimpangan spesifikasi, penurunan kualitas, atau indikasi kerugian negara akibat ulah oknum tertentu, harus segera diambil tindakan hukum dan sanksi administratif seberat-beratnya, demi efek jera dan perlindungan keuangan negara.

Akhir Kata
Masyarakat Desa Sidaurip dan publik luas berhak atas proyek pertanian yang berkualitas, transparan, dan bermanfaat jangka panjang.

Bukan sekadar pekerjaan seremonial yang “asal jadi” dan menguap tanpa pertanggungjawaban.

Proyek APBN bernilai miliaran rupiah harus diawasi ketat, diaudit terbuka, dan dipertanggungjawabkan secara hukum — agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga pelaksana tidak terus tergerus.

Tim Redaksi 

Posting Komentar