Diduga Ilegal, Gudang Peleburan Baja UD Tri Mandiri di Belahan Rejo Kedamean Gresik Beroperasi Tanpa Izin Resmi — LPK RI Layangkan Somasi ke Instansi Terkait
Gresik - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aktivitas gudang peleburan baja milik UD Tri Mandiri di Desa Belahan Rejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan tajam publik.
Dugaan kuat muncul bahwa usaha tersebut beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ironisnya, kegiatan industri tersebut tetap berjalan dengan melibatkan sekitar 20 tenaga kerja dari luar desa tanpa adanya pengawasan resmi dari instansi berwenang.
Salah satu perwakilan perusahaan saat dikonfirmasi di lokasi enggan memberikan keterangan jelas.
“Silakan hubungi Bapak Muktar pimpinan kami, atau H. Dul selaku keamanan wilayah sini,” ujarnya singkat.
Namun ketika tim investigasi LPK RI DPC Gresik mencoba menemui Muktar, pemilik UD Tri Mandiri, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan maupun AMDAL, hanya menyarankan agar tim datang ke kantornya di Jalan Mayjend Sungkono, Gresik.
Hingga berita ini dirilis, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi.
Reaksi LPK RI Gresik: Tegas dan Siap Laporkan ke Aparat Hukum
Sekretaris Jenderal LPK RI DPC Gresik, Irawan, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang terkesan menutup-nutupi informasi publik terkait izin.
“Kami sudah diberi izin datang ke kantornya, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ini menguatkan dugaan bahwa UD Tri Mandiri belum memiliki izin lingkungan maupun izin usaha yang sah,” ujarnya.
Menurut Irawan, kegiatan peleburan baja tanpa izin berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serius seperti polusi udara dan limbah cair berbahaya yang bisa meresahkan warga sekitar.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin, maka UD Tri Mandiri dapat dijerat Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin permanen.
Somasi Resmi LPK RI DPC Kabupaten Gresik
Sebagai bentuk tindak lanjut dan sikap tegas atas dugaan pelanggaran tersebut, DPC LPK RI Kabupaten Gresik secara resmi melayangkan surat somasi dan laporan pengaduan kepada Bupati Gresik, Kapolres Gresik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perizinan Terpadu, dan Satpol PP Kabupaten Gresik.
Berikut kutipan isi Surat Somasi Resmi LPK RI DPC Gresik Nomor: 045/SOM-LPKRI/DPC-GRSK/X/2025:
SURAT SOMASI DAN PERMOHONAN PENEGAKAN HUKUM
Nomor: 045/SOM-LPKRI/DPC-GRSK/X/2025
Kepada Yth:
• Bupati Gresik
• Kapolres Gresik
• Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik
• Kepala Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Gresik
• Kasatpol PP Kabupaten Gresik
Di Tempat
Perihal: Dugaan Aktivitas Ilegal Peleburan Baja UD Tri Mandiri di Desa Belahan Rejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik
Dengan hormat,
Kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPC Kabupaten Gresik melalui hasil investigasi lapangan menemukan adanya kegiatan industri peleburan baja tanpa izin resmi dan tanpa dokumen AMDAL yang dilakukan oleh UD Tri Mandiri di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
Berdasarkan temuan tersebut, kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Kami mendesak agar instansi terkait segera melakukan penindakan hukum, penyegelan lokasi, dan penghentian sementara aktivitas produksi sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, maka LPK RI DPC Kabupaten Gresik akan menempuh jalur hukum lebih lanjut dan melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Demikian surat somasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Gresik, 7 Oktober 2025
Hormat kami,
DEWAN PIMPINAN CABANG LPK RI KABUPATEN GRESIK
Ttd.
Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph
Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik
Pernyataan Tegas Gus Aulia
Dalam keterangan resminya, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam terhadap praktik usaha ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami sudah resmi melayangkan somasi dan meminta tindakan nyata dari Pemkab dan APH Gresik. Bila tidak segera ditindak, kami akan melanjutkan ke jalur hukum.
Kami tidak ingin Gresik menjadi ladang pelanggaran hukum lingkungan yang dibiarkan,” tegas Gus Aulia.
Beliau juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib menghormati hukum dan menjaga keselamatan lingkungan serta hak konsumen.
“LPK RI akan terus mengawal dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berdiri untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pengusaha nakal,” pungkasnya.
Penegasan Akhir
Dengan dilayangkannya surat somasi ini, publik kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Gresik, DLH, Polres, dan Satpol PP dalam menangani dugaan pelanggaran serius tersebut.
LPK RI DPC Gresik memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak konsumen serta lingkungan hidup.
Timsus Investigasi 0822 5758 7374
Tim Redaksi.

