Galian Liar! Lahan TKD 6.867 m² Desa Kepuh Klagen Milik Mattasan Diduga Digali Tanpa Izin dan dikomersilkan
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aktivitas galian tanah di lahan seluas ±6.867 meter persegi yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Kepuh Klagen, Kecamatan Wringinanom, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, area strategis yang dikelilingi oleh aset milik TNI AL di utara, selatan, dan barat serta jalan kabupaten di timur itu diduga kuat digali tanpa izin resmi, hingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup serius.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan penggalian dilakukan dengan dalih pembuatan lahan proyek TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut menyerupai galian tanah komersial, bukan sekadar penyiapan lahan fasilitas lingkungan.
Sekretaris Desa Kepuh Klagen yang dikonfirmasi pada Rabu (22/10/2025) membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut kegiatan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara masyarakat, pemerintah desa, dan Forkopimcam.
“Tanah TKD itu digali untuk lahan TPS3R, anggarannya dari BK. Uang hasil galian seluruhnya dikelola oleh BUMDes, pihak desa tidak menerima sepeser pun,” ujarnya.
Namun ketika ditanya soal izin resmi penggalian, Sekdes justru mengaku tidak mengetahui secara pasti dan menyebut bahwa urusan izin berada di pihak ketiga. Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak TNI AL yang memiliki lahan bersebelahan hanya dilakukan secara informal via WhatsApp, bukan secara resmi.
Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi perbukitan terkikis parah dan ribuan pohon tumbang akibat penggunaan alat berat, menimbulkan dugaan kuat adanya galian C ilegal di balik proyek tersebut.
LPK-RI Gresik Layangkan Somasi dan Teguran Resmi
Menindaklanjuti aduan masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik pada 22 Oktober 2025 melayangkan somasi resmi dan teguran keras kepada Pemerintah Desa Kepuh Klagen.
Dalam surat somasi tersebut, LPK-RI menegaskan beberapa poin penting:
• Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, kegiatan penggalian dilakukan dengan dalih pembuatan lahan TPS3R, namun praktiknya menyerupai aktivitas tambang tanah komersial yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
• Koordinasi resmi dengan instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan TNI AL yang memiliki lahan bersebelahan tidak dilakukan secara formal, melainkan hanya sebatas komunikasi informal.
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan penggalian tanah wajib memiliki izin resmi dan kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Melalui surat somasinya, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menghimbau dengan sangat kepada Pemerintah Desa Kepuh Klagen agar:
• Segera menghentikan seluruh aktivitas penggalian tanah di lahan TKD sebelum adanya izin resmi dan kajian lingkungan dari instansi berwenang.
• Melakukan klarifikasi tertulis kepada LPK-RI DPC Gresik dan masyarakat setempat dalam waktu 3 × 24 jam sejak diterimanya surat tersebut.
• Menyerahkan seluruh dokumen izin penggalian, hasil musyawarah desa, serta laporan pengelolaan keuangan dari hasil galian kepada pihak berwenang untuk diperiksa keabsahannya.
• Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan atau tindakan korektif, maka LPK-RI akan meneruskan permasalahan ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pelaporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kejaksaan Negeri Gresik.
Keterangan tambahan:
Kepada pemilik garapan galian C, Saudara Madtasan, LPK-RI Gresik menghimbau agar segera berkoordinasi dengan pihak LPK-RI dan Pemerintah Desa setempat guna memperjelas status pekerjaan yang dilakukan, mengingat dugaan kuat kegiatan tersebut merupakan galian C ilegal.
LPK-RI juga mengingatkan bahwa Tanah Kas Desa adalah aset publik yang wajib dijaga dan dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
DLH Tegaskan Tidak Ada Izin Galian Komersial
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas kegiatan galian tanah di lokasi TKD tersebut jika bersifat komersial.
“Kami hanya mengetahui adanya rencana pembangunan TPS3R.
Namun jika di lapangan ditemukan kegiatan galian C komersial, kami tidak tahu menahu dan tidak ada izinnya. Jika benar dikomersialkan, hal itu jelas melanggar aturan dan akan kami tindaklanjuti,” tegas Kadis DLH.
DLH memastikan akan menurunkan tim pengawasan untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.
Gus Aulia Desak APH dan Pemkab Bertindak Tegas
Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan lahan desa yang berdampak pada lingkungan.
“Sangat disayangkan, untuk membuat TPS3R kok harus menggali bukit dan menumbangkan banyak pohon. Ini jelas melanggar prinsip lingkungan dan bisa dikategorikan sebagai galian liar,” tegasnya.
Ia menambahkan, LPK-RI Gresik akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan instansi terkait serta APH turun tangan.
“Tanah kas desa adalah milik masyarakat. Kami akan memastikan tidak ada penyalahgunaan untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Gus Aulia.
Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Gresik dan Aparat Penegak Hukum. Aktivitas galian liar seperti ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menodai transparansi pengelolaan aset desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat bersama.
Hingga berita ini tayang kami menunggu klarifikasi konfirmasi dan koordinasi dari pihak pemilik galian guna memberikan hak jawab seimbang.
Tim Redaksi

