Kasus Ninawati, Jaksa dan Hakim Disorot Publik: Diduga Ada Dana Miliaran yang Mengalir
Lubuk Pakam – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kasus penipuan penerimaan AKPOL dengan terdakwa Ninawati, yang merugikan korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar, kembali menuai sorotan tajam publik, akademisi, dan praktisi hukum.
Tudingan muncul bahwa dana miliaran rupiah mengalir ke oknum jaksa dan hakim dalam proses persidangan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli. Namun, para hakim yang terlibat, seperti Hendrawan Nainggolan, SH dan Erwinson Nababan, SH, membantah keras tudingan tersebut.
Kuasa hukum korban, Ranto Sibarani, SH., MH, menduga ada permainan antara pihak terdakwa dan aparat penegak hukum.
Ia mempertanyakan mengapa tuntutan jaksa hanya 2 tahun penjara, sementara vonis hakim malah 1 tahun, bahkan berkurang menjadi 10 bulan di tingkat banding.
Tokoh masyarakat Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH dan akademisi hukum Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, SH., MH. menilai tuntutan jaksa terlalu ringan dan diduga ada “main mata” antara terdakwa dan aparat.
Mereka meminta Kejaksaan Agung (Jamwas & Komjak) turun langsung mengusut kasus ini serta memeriksa memori kasasi jaksa yang dinilai lemah.
Sementara itu, Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan P. Sidauruk, SH., MH. membantah tuduhan adanya permainan.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan vonis ringan tersebut.
“Tidak ada permainan. Tuntutan dan putusan berbeda jauh, makanya kami lakukan banding dan kasasi,” tegas Hamonangan.
Hingga kini, terdakwa Ninawati belum dieksekusi karena putusan belum berkekuatan hukum tetap. Dari informasi publik, Ninawati disebut telah menggelontorkan dana hingga Rp20 miliar, namun hal itu belum dapat dibuktikan secara hukum.
Publik kini menantikan langkah Kejagung RI untuk memastikan proses hukum kasus Ninawati berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.
Redaksi

