LPK-RI Resmi Hadir di Pulau Dewata: DPD Bali Siap Kawal Hak Konsumen di Era Digital Denpasar, Bali — Jumat (17 Oktober 2025)
Bali - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kini resmi menancapkan kiprahnya di Pulau Dewata. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPK-RI Provinsi Bali kini berkantor di Jl. Suli No.103, Denpasar Utara, Bali.
Sebagai langkah awal, jajaran pengurus DPD LPK-RI Bali langsung mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada sejumlah instansi penting di Provinsi Bali, antara lain Kapolda Bali, Kantor Gubernur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali.
Ketua DPD LPK-RI Bali, Wartikno, menjelaskan bahwa kehadiran lembaga ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, lembaga ini memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen, memberikan nasihat, memperjuangkan hak-hak konsumen, serta mengawasi jalannya perlindungan konsumen bersama pemerintah dan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat sebagai konsumen memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-haknya,” tegas Wartikno.
Lebih lanjut, Wartikno menilai kehadiran DPD LPK-RI Bali sangat penting di tengah derasnya aktivitas bisnis di era digital.
“Peningkatan aktivitas bisnis digital membawa potensi pelanggaran terhadap konsumen, sehingga fungsi pengawasan kami menjadi sangat vital,” ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Victor, selaku Humas DPP LPK-RI, sebagai bentuk dukungan langsung dari pengurus pusat terhadap pembentukan kepengurusan daerah.
Victor menegaskan bahwa DPP LPK-RI akan mendorong kerja sama strategis antara LPK-RI Bali dan instansi pemerintah guna memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak taat hukum.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menindak pelaku usaha yang merugikan konsumen. Prinsipnya, LPK-RI hadir agar masyarakat tidak dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa,” tegas Victor.
Selain melakukan advokasi, LPK-RI Bali juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan sebagai konsumen.
“Kami siap menerima laporan, melakukan klarifikasi, mediasi, hingga advokasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan adil,” imbuh Wartikno.
Sebagai rencana ke depan, DPD LPK-RI Bali juga akan membentuk posko-posko pengaduan di desa-desa untuk memperluas jangkauan pelayanan.
“Kami ingin LPK-RI hadir bukan hanya di kota, tetapi juga sampai ke pelosok desa. Banyak masyarakat yang belum tahu harus mengadu ke mana, dan kami siap menjadi jembatan bagi mereka,” tutup Wartikno.
Dengan berdirinya DPD LPK-RI Provinsi Bali ini, masyarakat di Pulau Dewata kini memiliki wadah resmi dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai konsumen, menuju iklim bisnis yang lebih sehat, adil, dan berkeadilan hukum.
Tim Redaksi
