Mafia Solar Maut: Jejaring “Mico” Bakar Wibawa Hukum di Tangerang
TANGERANG —BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Bau busuk mafia solar kembali tercium di tengah gemerlap Kota Tangerang dan Jakarta Barat. Di balik aktivitas penyaluran bahan bakar bersubsidi, terselip jaringan hitam yang diduga dikendalikan oleh sosok berinisial “Mico” — pria misterius yang disebut-sebut kebal hukum dan memiliki “koordinasi gelap” dengan oknum aparat penegak hukum serta pihak tertentu.
Tim investigasi menemukan adanya gudang penimbunan solar subsidi di kawasan Jalan H. Mursan, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Aktivitas ilegal itu berjalan setiap hari, terang-terangan, tanpa rasa takut sedikit pun. Ribuan liter solar subsidi disedot dari sejumlah SPBU, disalurkan ke truk tangki modifikasi berwarna biru-putih, dan dijual kembali dengan harga solar industri.
> “Setiap hari truk keluar masuk. Ada oknum yang datang untuk ‘koordinasi bulanan’. Makanya aman terus, nggak ada yang berani ganggu,” ujar sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya karena alasan keselamatan.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Mico hanya menjawab singkat: “Ok.” Setelah itu bungkam.
Sikap dingin itu seolah menampar kewibawaan hukum di Tangerang dan Jakarta Barat. Sementara mafia berbicara pendek, hukum justru terdiam panjang.
Jejak Lama, Dosa Baru
Gudang penimbunan yang kini dikendalikan Mico diketahui sebelumnya milik Haji Tatang. Namun kini tempat itu berubah menjadi sarang mafia energi yang mengubah BBM subsidi—hak rakyat kecil dan nelayan—menjadi komoditas haram bagi industri besar.
Akibat ulah mereka, solar di SPBU kerap langka, antrean kendaraan mengular, dan warga menjerit.
> “Pantas saja solar susah. Ternyata disedot habis sama mafia,” keluh seorang warga dengan nada kesal.
Merampok Rakyat, Menantang Negara
Aksi penyelewengan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekonomi berat.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, menyebutkan:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.”
Dengan dasar hukum tersebut, seharusnya para pelaku seperti Mico dan kroninya digiring ke jeruji besi, bukan justru berlindung di balik seragam dan jabatan.
Publik Menanti Taring Aparat
Sejumlah warga dan tim investigasi berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan BPH Migas, menuntut penyidikan terbuka tanpa tebang pilih.
> “Negara dirampok miliaran rupiah tiap bulan. Rakyat sengsara, tapi pelaku bebas tertawa. Kalau hukum tidak bertaring, rakyat akan bicara dengan caranya sendiri,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tangerang.
Catatan Redaksi
Kasus ini bukan sekadar soal solar, tapi pembusukan moral dan integritas hukum.
Jika aparat tak segera turun tangan, Tangerang dan Jakarta Barat akan menjadi surga bagi mafia, dan neraka bagi rakyat kecil.
Editor: Pajar Saragih
Sumber: Halim

