BREAKING NEWS

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan

Sidoarjo, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status penanganan kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kenaikan status ini ditetapkan usai tim gabungan Polda Jatim melakukan gelar perkara yang melibatkan sejumlah unsur penyidik dan ahli. Langkah ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan, termasuk pihak-pihak yang dianggap relevan dan memiliki keterkaitan dengan kejadian runtuhnya bangunan pesantren tersebut.

 “Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Kombes Jules, Kamis (9/10).

Ia menambahkan, salah satu fokus penyidik saat ini adalah menunggu hasil keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian tindak pidana.

“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” imbuhnya.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terdampak atas insiden tragis tersebut.

Sumber Humas Polri

Tim Redaksi 

Posting Komentar