BREAKING NEWS

Ratusan Masa Dua Dusun akan Geruduk Kembali, Bila Kompensasi Tak segera diberikan Oleh PT.KIN, Dampak dari Perpanjangan Kontrak Menara BTS Tanpa Koordinasi.

Mojokerto – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Puluhan warga dari Dusun Selang dan Dusun Sumber Wuluh, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Balai Desa Lakardowo untuk mempertanyakan kejelasan perpanjangan kontrak menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Komet Infra Nusantara (KIN).31/10/2025

Warga yang mengaku terdampak langsung akibat radiasi dan gangguan lingkungan dari menara tersebut menilai perpanjangan kontrak yang dilakukan pihak perusahaan bersifat sepihak, karena tidak melibatkan warga maupun pemerintah desa setempat.

Dalam audiensi yang dihadiri oleh tiga pilar desa (pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas), warga menyampaikan keberatan mereka atas sikap PT. KIN yang memperpanjang kontrak tanpa adanya sosialisasi atau musyawarah dengan masyarakat terdampak.

Kasno, salah satu warga Dusun Selang, menegaskan bahwa langkah perusahaan tersebut tidak adil dan dilakukan tanpa persetujuan warga.

> “Perpanjangan kontrak itu kami anggap sepihak. Padahal kami yang tinggal paling dekat dengan menara dan merasakan dampak langsung setiap hari,” ujarnya tegas.

Saman, warga lainnya, juga menyoroti bahwa sejak awal berdirinya menara pada tahun 2015, warga tetap merasakan dampak radiasi hingga saat ini. Karena itu, mereka menuntut kompensasi sebesar Rp 5 juta per tahun per kepala keluarga selama masa perpanjangan kontrak 2025–2035.

> “Dari 2015 sampai 2025 kami sudah terdampak, dan sekarang kontraknya diperpanjang, artinya kami juga tetap terdampak. Maka wajar kalau kami menuntut kompensasi Rp 5 juta per tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Sukri, warga lain yang juga terdampak, mengeluhkan kerusakan pada peralatan elektronik di rumahnya yang diduga akibat paparan radiasi dari menara BTS milik PT. KIN.

> “Kerugian kami bukan cuma kesehatan, tapi juga materi. Peralatan elektronik di rumah seperti televisi, kipas, dan speaker sering rusak permanen. Kami merasa ini akibat radiasi dari menara BTS,” keluhnya.

Menurut Sukri, perusahaan dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap warga sekitar, padahal menara tersebut berdiri di tengah permukiman padat penduduk.

Kepala Desa Lakardowo, Moch. Kusaini, membenarkan bahwa pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak antara PT. KIN dengan pemilik lahan.

> “Kami dari pihak desa sama sekali tidak tahu-menahu soal perpanjangan kontrak menara BTS milik PT. KIN. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi kepada kami,” jelas Kusaini.

Ia berharap agar setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Lakardowo berkoordinasi dengan pemerintah desa agar administrasi dan data arsip dapat tertata dengan baik.

> “Harusnya ada koordinasi dengan desa. Kami tidak ingin carut-marut, karena kalau nanti ada masalah seperti ini, pihak desa juga yang ditanya,” ujarnya.

Kusaini menambahkan bahwa pihaknya akan menjembatani pertemuan antara warga terdampak dengan PT. KIN untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

> “Saya sudah sampaikan kepada warga, nanti kita fasilitasi pertemuan langsung dengan pihak PT. KIN. Harapannya, ada jalan tengah yang baik dan warga bisa mendapat kejelasan,” pungkasnya.

Dalam tuntutannya di depan perangkat desa, warga dari dua dusun tersebut menegaskan dua poin utama:

1. PT. KIN diminta memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta per tahun per KK selama masa perpanjangan kontrak 2025–2035.

2. Melibatkan warga dan pemerintah desa dalam setiap keputusan terkait perpanjangan kontrak.

Warga memberikan batas waktu tujuh hari kerja kepada PT. KIN untuk memberikan jawaban tertulis. Jika tidak ada tanggapan, mereka mengancam akan menutup akses menuju menara BTS sebagai bentuk aksi protes.

PT. Komet Infra Nusantara (KIN), yang beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. 1, Menara BCA Lantai 53, Jakarta 10310, diketahui mengelola sejumlah menara BTS di wilayah Jawa Timur, termasuk di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak PT. KIN.

Menanggapi hal tersebut, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik, menyampaikan bahwa tindakan perusahaan yang memperpanjang kontrak tanpa koordinasi dengan warga maupun pemerintah desa merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip perlindungan konsumen dan hak sosial masyarakat.

> “Setiap perusahaan yang beroperasi di tengah pemukiman wajib menjunjung tinggi asas transparansi, musyawarah, dan tanggung jawab sosial. Bila benar kontrak diperpanjang tanpa sosialisasi, itu merupakan pelanggaran moral dan administratif,” tegas Gus Aulia.

Ia menambahkan, LPK RI siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada warga apabila dalam waktu yang ditentukan pihak PT. KIN tidak memberikan kejelasan maupun solusi yang adil.

> “Kami akan memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan, kami akan mendorong langkah advokasi hukum melalui mekanisme resmi. Warga berhak atas perlindungan dan keadilan,” tandasnya.

Warga berharap perusahaan segera memberikan kejelasan serta menjalankan tanggung jawab sosial agar konflik ini tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan secara bermartabat.

YN Kaperwil Jatim/Redaksi 

Posting Komentar