Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus dan Amankan 87 Tersangka
Medan – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus tindak kejahatan hanya dalam kurun waktu satu pekan. Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 87 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terdiri dari beberapa jenis tindak pidana, yakni begal, rayap besi (pencurian besi tua), rayap kayu (pencurian material bangunan), serta pompa atau kasus narkoba jenis sabu.
“Untuk kasus begal berhasil diungkap empat kasus dengan enam tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi terdapat 26 kasus dengan 42 tersangka. Adapun kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka,” ujar Kombes Calvijn didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (18/10).
Lebih lanjut, Kapolrestabes mengungkapkan bahwa aksi begal di Medan umumnya memiliki tiga modus.
“Pertama, pelaku menakut-nakuti korban. Kedua, langsung merampas barang milik korban. Dan ketiga, yang paling berbahaya, pelaku membawa senjata tajam untuk melukai korban,” jelasnya.
Selain itu, peredaran narkoba jenis sabu paket hemat juga mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
“Peredaran sabu paket hemat perlu diwaspadai karena banyak pelaku kejahatan mengonsumsi sabu sebelum beraksi,” tegas Calvijn.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, kasus “rayap besi” banyak terjadi karena adanya sistem supply and demand yang kuat antara pelaku dan penadah. Barang hasil curian umumnya dijual dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram ke penadah di gudang butut atau panglong yang beroperasi pada malam hingga dini hari.
“Dari hasil survei kami, ada dua lokasi gudang butut dan panglong yang sudah diperiksa petugas,” tandasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolrestabes Medan mengimbau seluruh pemilik panglong dan gudang butut untuk menjalankan usaha secara legal.
“Kami mengingatkan agar tidak menampung atau memperjualbelikan barang hasil curian. Jika nanti terbukti melanggar dan tidak bisa menunjukkan bukti legalitas barang, maka akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)

