BREAKING NEWS

Viral! Siswi SMP di Muratara Aniaya Kakak Kelas, Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan: Pelaku Terancam UU Perlindungan Anak

KABUPATEN MURATARA — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar kembali mencuat dan memicu keprihatinan publik. Kali ini, aksi kekerasan dilakukan oleh seorang siswi SMP Negeri Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dalam rekaman video berdurasi 3 menit 48 detik yang beredar luas di media sosial, tampak seorang siswi berinisial H memukuli dan menarik rambut kakak kelasnya, C, di hadapan sejumlah teman sebaya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, di luar jam sekolah, tepatnya di sekitar lingkungan perkampungan dekat sekolah.

Beberapa saksi menyebut, aksi tersebut berawal dari perselisihan kecil di media sosial yang kemudian berujung pada pertemuan langsung dan berakhir dengan kekerasan fisik.

Korban C terlihat tidak melakukan perlawanan, sementara rekan-rekan di sekitar hanya menonton dan merekam kejadian tanpa upaya melerai.

Kepala Dinas Pendidikan Muratara menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan memastikan pihak sekolah akan memberikan pembinaan tegas, baik terhadap pelaku maupun para siswa lain yang terlibat dalam perekaman dan penyebaran video.

> “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sekolah telah kami instruksikan untuk memanggil semua pihak terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (20/10/2025).

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas Utara melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa kasus ini tengah dalam proses penyelidikan. Pihaknya telah mengamankan pelaku dan memintai keterangan sejumlah saksi serta pihak sekolah.

> “Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan pendekatan diversi sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Ancaman Hukum

Perbuatan siswi H tergolong kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Selain itu, penyebaran video yang menampilkan kekerasan terhadap anak juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 UU ITE, karena menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan atau mengandung unsur kekerasan terhadap anak.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para siswa, orang tua, dan pihak sekolah agar lebih memperkuat pendidikan karakter, pengawasan, serta bimbingan emosional di lingkungan belajar.

Tim Redaksi 

Posting Komentar