BREAKING NEWS

Asmara Rahasia 5 Tahun Terbongkar: AKBP Basuki Tinggal Satu Atap dengan Dosen Untag, Terancam Sanksi Berat

Semarang -BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Skandal asmara di tengah pandemi akhirnya menyeruak ke publik. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) sejak tahun 2020. Mirisnya, hubungan tanpa ikatan pernikahan itu dilakukan secara terang-terangan dengan tinggal satu rumah selama lima tahun, meski AKBP Basuki diketahui telah beristri dan memiliki satu anak.

Nama DLL bahkan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) AKBP Basuki sebagai “anggota keluarga lain”, padahal keduanya tidak memiliki hubungan perkawinan yang sah menurut hukum.

Pengakuan tersebut disampaikan AKBP Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan:

> “Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam.”

Atas perbuatannya, AKBP Basuki kini ditahan selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025, karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat terkait tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah yang mencederai kesusilaan dan martabat profesi kepolisian.

Lebih jauh, keterangan penyidik menyebut bahwa saat dosen muda itu ditemukan meninggal dunia, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban. Ia kini menjadi saksi kunci dalam penyelidikan pidana maupun etik, termasuk untuk mengungkap kronologi kejadian sebelum kematian DLL.

Dasar Hukum yang Menjerat AKBP Basuki

1. Pelanggaran Kode Etik Kepolisian
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri:

Pasal 13 huruf f dan g: Setiap anggota Polri dilarang melakukan perbuatan asusila, perselingkuhan, kumpul kebo, atau tinggal bersama yang bukan pasangan sah.

Pasal 24-28: Ancaman sanksi berupa:
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH);
Mutasi bersifat demosi;
Penempatan khusus.

2. Potensi Jeratan Pidana UU Administrasi Kependudukan

Mendaftarkan seseorang ke dalam KK tanpa hubungan keluarga sah dapat dikategorikan pemalsuan dokumen:

Pasal 93 jo Pasal 77A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pidana penjara sampai 6 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta.

3. Pasal Kenakalan Kesusilaan dalam KUHP

Meski zina harus ada pengaduan dari istri sah, namun tetap termasuk kategori perbuatan tercela:

Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Pernyataan Tegas dari Gus Aulia
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menyampaikan:

> “Ini pelanggaran berat yang tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga melecehkan nilai moral dan hukum negara. Tinggal satu atap lima tahun, memasukkan identitas ke KK tanpa dasar hukum, dan terjadi di tengah status perkawinan sah, adalah kejahatan etik dan administratif. Kami berharap Propam bertindak transparan dan objektif hingga putusan akhir.”

> “Institusi penegak hukum harus menjadi teladan, bukan pelaku pelanggaran. Jika terbukti, sanksi terberat harus dijatuhkan.”

Penyidik kini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menelusuri awal hubungan tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran pidana lain terkait penyebab kematian DLL.
Kontributor : .Nur Hakim, S.H.

Tim Redaksi 

Posting Komentar