BREAKING NEWS

DiDUGA KUAT KEBAL HUKUM: Mafia Solar ‘Truk Fuso’ Beroperasi di Pantura Tegal–Brebes: Distribusi BBM Subsidi Ilegal Langgar Undang-Undang

Tegal, Jawa Tengah — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dugaan praktik penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi secara ilegal kembali terendus di sepanjang Jalur Pantura Tegal hingga Brebes. Sejumlah truk Fuso yang diduga dioperasikan oleh sindikat terorganisir disebut-sebut menjadi aktor utama dalam aksi ilegal ini, sehingga mereka dijuluki sebagai “Mafia Solar Pantura.” (19/11/2025)

Modus Operandi Terstruktur dan Sistematis
Dari penelusuran lapangan, para pelaku diduga menerapkan berbagai modus licik dan terorganisir untuk memanen keuntungan besar dari BBM subsidi milik negara. Di antara modus yang digunakan antara lain:

1. Manipulasi Identitas Kendaraan
Pelaku menggonta-ganti plat nomor polisi (Nopol) secara berkala untuk menghindari deteksi ketika melakukan pengisian solar berulang di berbagai SPBU.

2. Penyalahgunaan QR Code/Barcode
Barcode atau QR Code diduga menggunakan identitas kendaraan yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi. Dengan cara ini, truk-truk tersebut dapat mengisi solar secara berulang (“kencing solar”) tanpa terdeteksi sistem.

3. Modifikasi Tangki Truk Fuso
Tangki kendaraan diduga dimodifikasi melebihi kapasitas standar untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar sebelum didistribusikan kembali ke pihak lain.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung lama dan salah satunya terpantau pada Minggu, 2 Oktober 2025.

Diduga Dikoordinasikan oleh Inisial AR
Sindikat ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang berinisial AR, yang diduga berperan sebagai pemilik armada sekaligus koordinator lapangan. AR disinyalir sebagai otak di balik operasi yang mengubah BBM subsidi untuk rakyat menjadi komoditas bisnis ilegal yang dijual ke sektor-sektor non-subsidi.

Ancaman Pidana Berat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Penyalahgunaan solar subsidi merupakan tindak pidana serius yang menyasar keuangan negara dan bertentangan dengan regulasi energi nasional. Tindakan ini mencakup membeli, menyimpan, mengangkut, hingga menjual kembali BBM subsidi tidak sesuai peruntukan.

Dasar Hukum dan Sanksi:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
(Telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Ancaman hukuman:
• Penjara maksimal 6 tahun
• Denda maksimal Rp60 miliar
Selain itu, penggunaan QR Code palsu atau identitas fiktif dapat dikategorikan sebagai:
Tindak Pidana Penipuan
yang diatur dalam KUHP, sehingga hukuman dapat bertambah berat.

Modus yang Secara Eksplisit Melanggar Hukum
Beberapa tindakan yang ditemukan di lapangan secara langsung masuk kategori pidana:

• Modifikasi Tangki: Melanggar ketentuan teknis kendaraan dan digunakan sebagai alat kejahatan.
• Penjualan Kembali Ilegal: Pendistibusian solar subsidi ke industri atau pom mini merupakan bentuk niaga ilegal BBM.
• Pengelabuan Identitas Kendaraan & QR Code: Termasuk penipuan dan upaya menghindari sistem resmi distribusi subsidi.

Desakan Serius Kepada Aparat Kepolisian
Melihat masifnya aktivitas ilegal ini dan besarnya potensi kerugian negara, awak media mendesak:

Polda Jawa Tengah & Polres Brebes
untuk segera memberikan atensi khusus, melakukan penyelidikan mendalam, dan menangkap pelaku utama berinisial AR beserta seluruh jaringan distribusinya.

Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang mem-backup operasi mafia solar tersebut.

Awak media juga berencana segera melaporkan temuan ini secara resmi ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan tuntas.

Hingga berita ini tayang kami Menantikan Koordinasi Klarifikasi Hak Jawab dari pihak yang bersangkutan Redaksi Membuka kesempatan agar berimbang dalam Pemberitaan hubungi Redaksi di 0822 5758 7374  Via WhatsApp.

Tim Jurnalis Investigasi

Redaksi 


Posting Komentar