Diduga Langgar PP 94/2021, Kadis Dispendukcapil Jember Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi Saat Akhir Pekan
Jember - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali disorot terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si., diduga kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi pada hari libur, tepatnya Sabtu, 15 November 2025.
Informasi ini diperoleh ketika tim awak media melihat kendaraan dinas dengan pelat merah yang digunakan oleh yang bersangkutan terparkir di area Mall Roxy Jember. Dugaan ini kemudian dikaitkan dengan aturan penggunaan kendaraan dinas yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan yang Diduga Dilanggar
Penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam:
📌 Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Pegawai Negeri, yang menegaskan bahwa:
a) Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b) Penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor.
c) Penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kegiatan dalam wilayah kota, serta memerlukan izin tertulis pimpinan.
Selain itu, tindakan tersebut diduga melanggar:
📌 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya ketentuan larangan menyalahgunakan sarana dan prasarana milik negara, termasuk kendaraan dinas.
Pengakuan Kepala Dispendukcapil Jember
Saat dikonfirmasi di kantornya, Bambang Saputro membenarkan bahwa mobil dinas tersebut ia gunakan pada hari libur.
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan:
“Benar, pada hari Sabtu itu saya menggunakan mobil dinas karena menyambangi keponakan saya dari Madiun, dan sekalian membelikan oleh-oleh terlebih dahulu di Roxy agar tidak perlu bolak-balik. Jadi sekalian saja memakai mobil dinas,” ujarnya.
Reaksi dan Sikap Lembaga Pengawas
Peristiwa ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, di antaranya Basori dari Lembaga Pengawas Kebijakan Nasional (KPK Nasional) dan Didik dari Tim Intelijen dan Investigasi DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).
Keduanya menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut dan segera melayangkan surat resmi kepada:
• Inspektorat Kabupaten Jember
• Bupati Jember
• Gubernur Jawa Timur
• Kementerian Dalam Negeri
• Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Didik menegaskan:
“Kita jangan melihat kecilnya suatu pelanggaran, karena hal kecil berpotensi menjadi besar dan merugikan negara. Ini menyangkut aset negara dan tidak cukup hanya meminta maaf. Harus ada tindakan tegas dari atasan. Kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan agar para ASN, khususnya pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, tidak memperlakukan fasilitas negara seolah milik pribadi. Disiplin aparatur negara merupakan pondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini.
⚠ Catatan Redaksi:
Apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi resmi atau tanggapan lanjutan, Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menyediakan hak jawab sesuai UU Pers.
Tim Redaksi
