BREAKING NEWS

Dugaan Jual Beli Tanah Negara untuk Urukan di Putat Lor Menganti Mencuat, M Diduga Terlibat : LPK-RI Desak Aparat Bertindak

Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aroma persoalan pertanahan di Kecamatan Menganti kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan serius bahwa aktivitas urukan lahan di Desa Putat Lor berasal dari tanah negara yang dikomersialkan secara ilegal. Informasi awal menyebutkan bahwa material tanah yang digunakan pada beberapa titik proyek urukan di wilayah tersebut berasal dari lahan berstatus aset negara, yang diduga dimanfaatkan sebagai komoditas jual beli oleh pihak tertentu. 27 November 2025

Aktivitas urukan dikabarkan telah berlangsung cukup intens dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah warga mengaku resah lantaran pekerjaan dilakukan tanpa papan informasi, tanpa kejelasan sumber legal material, dan tanpa penjelasan resmi dari pihak desa maupun kecamatan. Mereka khawatir, jika benar tanah yang diambil merupakan aset negara, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengarah pada tindak pidana.

“Sekilas terlihat seperti urukan biasa, tapi kabarnya tanah itu bukan dari lahan pribadi. Kalau betul dari tanah negara, ini harus diusut,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Mencuat, Satu Nama Inisial M Disebut Paling Dominan

Dalam penelusuran lebih lanjut oleh tim investigasi di lapangan, dugaan semakin menguat setelah sejumlah sopir pengangkut material uruk mengakui bahwa hampir seluruh material tanah mereka beli dari pihak yang sama, yakni seorang oknum berinisial M. Ketika dikonfirmasi, M bahkan disebut mengakui adanya transaksi jual beli tersebut, memperkuat dugaan bahwa tanah negara telah dimanfaatkan sebagai komoditas bisnis secara terang-terangan.

Informasi beredar bahwa oknum tersebut merasa memiliki cukup banyak “backing” sehingga berani melakukan aktivitas tersebut secara terbuka. Hal ini memicu kecaman warga dan aktivis pengawas pembangunan daerah karena dinilai merendahkan kewibawaan hukum negara.

Secara Terpisah Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, memberikan komentar tegas atas temuan tersebut:

> "Jika benar tanah negara diperjualbelikan untuk urukan, maka ini pelanggaran berat dan tidak bisa dibiarkan. Negara dirugikan, hukum dilecehkan. Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki koneksi atau backing tertentu."

Beliau menegaskan bahwa LPK RI akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan siap menyerahkan bukti hasil temuan lapangan kepada aparat penegak hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum yang Mengintai.
Apabila terbukti tanah yang diperjualbelikan adalah aset negara, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana berat dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam:

📌 UU Tipikor Pasal 2 & 3 (UU No. 31/1999 jo No. 20/2001)
Merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan
➡ Ancaman: 4–20 tahun penjara + denda hingga Rp1 miliar

📌 Pasal 385 KUHP
Penggelapan hak atas tanah yang bukan miliknya
➡ Ancaman: pidana penjara hingga 4 tahun

📌 Pasal 55 KUHP
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang turut serta, membantu, maupun bersekongkol
➡ Berlaku kepada setiap oknum terkait dalam proses komersialisasi tanah negara

Publik Menunggu Langkah Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Putat Lor maupun Kecamatan Menganti terkait legalitas urukan dan asal tanah yang digunakan. Sementara itu, masyarakat menuntut transparansi dan tindakan cepat agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut, mengingat pemanfaatan tanah negara tanpa izin merupakan tindak pidana serta potensi kerugian negara.

Kasus ini terus berkembang. Kini publik menunggu respons tegas dari pemerintah daerah, BPN, aparat kepolisian, hingga kejaksaan. Negara tidak boleh kalah. Aset publik tidak boleh berubah menjadi komoditas pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi secara resmi transparan agar polemik lekas kondusif, WhatsApp Redaksi 0822 5758 7374

Tim investigasi/ Redaksi 


Posting Komentar