Isu Dugaan Perselingkuhan Guncang Dispendukcapil Gresik, Dua ASN Diperiksa Internal — Diancam Sanksi Berdasarkan PP 94/2021
Gresik - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendadak diguncang isu sensitif yang menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Seorang ASN perempuan melaporkan suaminya, A, yang diduga menjalin hubungan gelap dengan rekan kerjanya sendiri berinisial U. Keduanya bekerja dalam satu kantor dan satu lingkungan kerja yang sama.
Kabar tersebut langsung menyita perhatian internal dinas.
Kepala Dispendukcapil Gresik, M Hari Syawaludin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Iya benar, ada ASN perempuan yang mengadu ke kami. Suaminya yang bekerja di sini diduga selingkuh dengan rekan kerjanya sendiri,” ungkap Hari, Kamis (20/11/2025).
Hari menjelaskan, baik A maupun U merupakan pegawai aktif di instansi yang dipimpinnya. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat keduanya telah berkeluarga, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.
“Saya sangat prihatin. Apalagi keduanya sudah berkeluarga dan punya anak,” ujarnya.
Pemeriksaan Internal Berjalan, Potensi Pelanggaran Diatur Dalam PP 94/2021
Dispendukcapil langsung melakukan pemeriksaan internal setelah aduan masuk. Hasil pendalaman sementara masih diproses dan belum dilimpahkan kepada Inspektorat maupun BKPSDM.
“Kasusnya masih kami dalami. Kami sudah koordinasi dan konsultasi terkait penanganannya. Jika pemeriksaan internal selesai, kami laporkan ke pimpinan, Inspektorat, dan BKPSDM,” tegas Hari.
Dari informasi yang berkembang, A tidak terlihat masuk kerja selama lebih dari dua minggu sejak kasus ini mencuat, sedangkan U masih hadir bekerja seperti biasa.
LANDASAN HUKUM & POTENSI SANKSI
Dugaan perselingkuhan antara ASN merupakan bentuk pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di antaranya:
1. Pasal 3 huruf c & d
ASN wajib:
• Menjaga kehormatan, martabat, dan citra ASN,
• Melaksanakan ketentuan moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari maupun kedinasan.
Hubungan gelap yang melibatkan dua ASN yang sudah berkeluarga dapat dinilai melanggar ketentuan moral, etika, serta citra ASN.
2. Pasal 4 huruf d, f, dan n
ASN dilarang:
• Melakukan perbuatan tercela,
• Menyalahgunakan wewenang atau kedudukan untuk kepentingan pribadi,
• Melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan negara, pemerintah, atau ASN.
Perselingkuhan termasuk kategori perbuatan tercela.
3. Pasal 8 dan Pasal 9
Jika terbukti, ASN dapat dikenai sanksi disiplin:
• Sanksi Sedang, berupa:
• Penundaan kenaikan gaji berkala,
• Penundaan kenaikan pangkat,
• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
• Sanksi Berat, berupa:
• Pembebasan dari jabatan,
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau
• Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Besarnya sanksi bergantung pada pemeriksaan dan pembuktian, termasuk unsur dampak sosial, kedinasan, serta kesinambungan hubungan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, baik A maupun U belum memberikan klarifikasi resmi. Situasi internal Dispendukcapil disebut masih memanas menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Inspektorat dan BKPSDM.
Pihak Inspektorat Saat dimintai keterangan Awak Media Menerangkan Kami Baru mendengar berita ini Kamis 20 November 2025 dari unggahan di Fb. Gresik Sumpek ID, kami akan Selidiki dahulu kebenaran isu Polemik ini, kami Mohon Masyarakat luas jangan terprovokasi, sebelum benar kejelasannya.
Adapun dari Pihak Dispendukcapil salah satu Narasumber yang kami minta keterangan juga menyampaikan hal senada, sedang kami Selidiki lebih dalam, ujarnya singkat.
Tim Redaksi akan memantau kebenaran informasi ini, dan akan selalu komitmen menyajikan Fakta dibalik berita.
HDK Kabiro/Tim Redaksi
