BREAKING NEWS

Jeritan warga Patimuan Keadilan Terhalang Tembok Pembisuan APH, Kejaksaan hingga Kementerian Terkesan Tutup Mata

Patimuan – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Setelah bertahun-tahun kasus dugaan skandal tukar guling tanah bengkok Desa Bangun Reja dan Pungutan Liar (Pungli) Program PTSL mencuat, Sawon, Tugiman, dan seluruh warga Patimuan kini menghadapi kondisi yang paling memilukan, 4/11/2025

keheningan kolektif dan pembisuan total dari seluruh spektrum kekuasaan, dari tingkat daerah hingga pusat.

Warga, yang menjadi korban penundaan sertifikat dan pungli bervariasi antara Rp450.000 hingga Rp600.000, mempertanyakan mengapa tidak ada satu pun oknum Kepala Desa atau Pokmas yang diproses, sementara nasib sertifikat 104 bidang tanah mereka terkatung-katung.

Bupati, Gubernur, dan Kementerian: Abainya Pengawasan Pemerintahan
Kekesalan warga ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan daerah dan pusat yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan desa:

Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah dinilai lalai dalam pengawasan, sementara Kementerian ATR/BPN terkesan tutup mata terhadap praktik kotor di daerah.

Kejaksaan dan Polresta Cilacap: Mandeknya Proses Hukum yang Menyakitkan
Kondisi ini diperparah oleh mandeknya proses hukum.

Meskipun Polresta Cilacap dikabarkan telah mengumpulkan keterangan, Kejaksaan Negeri Cilacap sebagai institusi penuntut terhadap kasus korupsi dan pungli, terkesan diam seribu bahasa.

Sawon, sebagai perwakilan warga, menegaskan, "Kami sudah berikan semua bukti ke APH.

Kenapa Kepolisian dan terutama Kejaksaan tidak bergerak setelah bertahun-tahun? Kami menduga ada kekuatan besar yang sengaja menghentikan atau memetieskan kasus ini.

Kami menuntut Kejaksaan Negeri Cilacap segera menetapkan tersangka dan memproses oknum!"
Tuntutan Tegas Warga:

Transparansi Dua Desa dan Tindak Lanjut APH
Tugiman dan ratusan warga lainnya memiliki tuntutan akhir yang jelas:
Transparansi dan Pemeriksaan

Menyeluruh: Warga memohon agar proses tukar guling dan administrasi tanah di kedua pemerintahan desa, baik Desa Patimuan maupun Desa Bangun Reja, harus betul-betul diperiksa secara mendalam dan dilakukan secara transparan di hadapan publik.

Tindak Lanjut APH Segera: Warga mendesak APH, khususnya Polresta Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan penetapan status hukum dan menghentikan praktik 'pembisuan' yang telah mencederai rasa keadilan.

Keheningan kolektif selama bertahun-tahun dari APH, BPN, Bupati, Gubernur, hingga Kementerian, telah menciptakan "tembok pembisuan" yang kokoh, membuat jeritan Sawon, Tugiman, dan warga Patimuan seolah tidak terdengar.

Mereka bertekad, perlawanan belum usai sampai keadilan ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor ini diadili.

Tim Redaksi 

Posting Komentar