Komplotan Penyeleweng Solar Subsidi di Mojokerto Divonis, Diduga Jalankan Modus Bisnis Ilegal Berantai
Mojokerto – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aksi penyalahgunaan BBM subsidi kembali terungkap di Mojokerto. Empat orang pelaku dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penyelewengan solar subsidi dan telah resmi dijatuhi hukuman penjara serta denda oleh majelis hakim.
Keempat terdakwa yaitu Nyoman Bagus Sutarjono (33) warga Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo; Merta Anindyajeng (31) warga Dusun Kedawang, Karangkedawang, Sooko, Mojokerto; Abd Basid (36) warga Desa Togubang, Geger, Bangkalan, Madura; serta Imam Hanafi (30) warga Dusun Sembujo, Budugsidorejo, Sumobito, Jombang.
Dalam putusan pengadilan, Nyoman divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Merta, Basid, dan Hanafi masing-masing divonis 4,5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terbukti Melanggar UU Migas
Komplotan ini dinilai melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) Pasal 40 angka 9, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para terdakwa terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan, niaga, dan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Rantai Modus Para Terdakwa
Nyoman Bagus Sutarjono memodali Merta sebesar Rp 17 juta untuk membeli 2.000 liter solar subsidi. Solar ini kemudian ia jual kembali ke industri.
Merta Anindyajeng mengatur operasional lapangan dengan menyediakan truk boks Isuzu Traga nopol L 8034 UBC yang sudah dimodifikasi. Ia juga menyiapkan barcode MyPertamina serta gudang untuk menampung solar hasil pembelian dari SPBU.
Abd Basid dan Imam Hanafi bertugas membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan harga Rp 6.800/liter. Keduanya menerima upah Rp 400 ribu per 1.000 liter solar yang berhasil mereka dapatkan.
Solar subsidi itu kemudian dijual Merta kepada Nyoman seharga Rp 8.500/liter, sebelum akhirnya didistribusikan ulang kepada industri dengan harga Rp 9.600/liter.
Seorang pejabat Aparat Penegak Hukum (APH) menyampaikan bahwa hukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan komoditas subsidi negara.
> "BBM subsidi adalah hak masyarakat, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Kasus ini menegaskan bahwa setiap tindakan penyimpangan distribusi energi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
APH juga menyebut akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan untuk menutup celah penyelewengan serupa.
> "Kami mengimbau masyarakat melapor bila menemukan transaksi atau distribusi BBM yang mencurigakan. Kolaborasi publik dan penegak hukum sangat penting untuk menjaga solar subsidi tepat sasaran," tambahnya.
Husna Mojokerto/ Redaksi
