BREAKING NEWS

Korban Dugaan Perundungan di SMP Negeri 19 Tangsel Meninggal Dunia, Polisi Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

Tangerang Selatan — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
MH (13), siswa SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan, Banten, yang menjadi korban dugaan bullying atau perundungan, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) pagi. Ia mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.

Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam sekaligus menegaskan kembali darurat kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Riwayat Kekerasan: Ditabok, Ditusuk Sedotan, hingga Dihantam Kursi Besi
MH diduga mengalami perundungan sejak masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Serangkaian kekerasan fisik disebut diterimanya, antara lain:
• ditabok secara berulang,
• ditusuk sedotan,
• kepalanya dipukul menggunakan kursi besi oleh teman sekelasnya.

Insiden hantaman kursi besi pada 20 Oktober 2025 menjadi titik kritis yang menguak dugaan perundungan sistematis terhadap korban. Kondisi MH terus memburuk hingga akhirnya ia tidak dapat bertahan.

Proses Hukum Bergulir — Keluarga Tegaskan Tidak Akan Berdamai
Kuasa hukum keluarga MH, Alvian Adji Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh proses hukum secara penuh. Ia menyarankan pertanyaan mengenai detail medis dan penyebab kematian langsung dikonfirmasi kepada RSUP Fatmawati, namun memastikan terdapat keterkaitan dengan tindakan kekerasan yang dialami korban.
"Kasusnya tetap akan kami usut dan kami tempuh jalur hukum. Tidak boleh ada pembiaran atas kekerasan terhadap anak," ujar Alvian, Minggu.

Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Publik mendesak penyidik agar menerapkan ketentuan hukum perlindungan anak tanpa toleransi.

Potensi Jerat Hukum
Para pelaku, apabila terbukti, dapat dijerat dengan ketentuan:
📌 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
📌 Pasal 80 ayat (3): kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia
Ancaman pidana: hingga 15 tahun penjara (dapat diperberat jika dilakukan bersama-sama atau berulang).

Catatan Penting: Perundungan Bukan Sekadar “Kenakalan Remaja”
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan pendidikan. Aktivis perlindungan anak menilai perlu adanya:

• pengawasan ketat kultur sekolah,
• SOP penanganan perundungan,
• pemulihan psikososial bagi seluruh pihak terdampak,
• komitmen kepala sekolah dan dinas pendidikan.

Kontributor  : Ica Jakarta  / Redaksi. 

Posting Komentar