BREAKING NEWS

LSM Paser Wong Bodho Geruduk PN Gresik, Tuntut Keadilan: Wong Cilik Terdholimi Harus dilindungi.

Gresik — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM Paser Wong Bodho menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik) pada Rabu (19/11/2025). Massa membawa poster, spanduk, dan sejumlah dokumen yang mereka jadikan bahan aspirasi, termasuk surat pernyataan bersumpah dari seseorang bernama H. Sadji, yang menjadi pusat perhatian peserta aksi.
Dokumen itu dibawa sebagai bentuk protes moral, bukan sebagai penetapan benar atau salahnya suatu pihak.

Dokumen Aspirasi yang Dibawa Massa
Dalam aksi tersebut, para demonstran mengangkat sebuah dokumen berjudul “Pernyataan Bersumpah”. Dalam dokumen itu, H. Sadji menuliskan bahwa ia bersumpah tidak pernah menjual tanahnya dan mengaku merasa dirugikan dalam proses pengalihan sertifikat.

Salah satu cuplikan isi dokumen yang dibawa massa berbunyi:
“Saya H. Sadji bersumpah demi Allah saya tidak pernah menjual tanah saya… Saya bersumpah sertifikat tanah saya benar-benar milik saya… Saya merasa ditipu, merasa dikhianati…”
Para peserta aksi menegaskan bahwa dokumen itu mereka bawa sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pengadilan agar kasus tanah tersebut mendapatkan perhatian hukum yang lebih serius.

Ketua Paser Wong Bodho: “Kami Mengawal Keadilan untuk Wong Cilik!”
Ketua LSM Paser Wong Bodho, menegaskan bahwa aksi tersebut adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil yang merasa dirugikan.
“Kami berdiri di sini untuk menyuarakan jeritan wong cilik. Jangan sampai hak rakyat kecil diambil dengan cara yang tidak benar. PN Gresik harus menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang jujur dan transparan.
Kami bukan musuh hukum. Kami ingin memastikan tidak ada kedholiman. Ketika ada persoalan, kami wajib bersuara,” ujarnya.

LPK-RI Apresiasi Aksi Damai: “Kedholiman Tidak Boleh Dibiarkan!

Aksi tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, yang secara tegas menyampaikan apresiasi terhadap keberanian masyarakat dalam menyuarakan haknya.

Gus Aulia menegaskan bahwa dasar konstitusi sudah jelas mengatur prinsip kesetaraan dalam hukum.

“Segala bentuk kedholiman harus diberantas. Hukum wajib ditegakkan tanpa tebang pilih. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sudah jelas: seluruh warga negara berkedudukan sama di mata hukum,”

Ia juga menyoroti kewajiban pengadilan untuk tidak membedakan perlakuan kepada siapa pun.

UU 48 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa pengadilan mengadili tanpa membeda-bedakan orang. Maka wong cilik juga harus mendapatkan keadilan yang sama,” tegasnya.

Selain itu, ia mengutip dasar perlindungan hak asasi manusia.
UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 17 dan 18, menjamin setiap warga mendapat perlindungan yang sama di depan hukum. Jika ada rakyat kecil yang tersakiti, negara wajib hadir membantu,” tambahnya.

Aksi Kondusif, Massa Minta PN Gresik Bersikap Transparan
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan kepolisian. Massa meminta PN Gresik membuka ruang dialog dan memperhatikan dokumen aspirasi yang mereka bawa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Gresik belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan kelompok aksi.


HDK Kabiro/ Redaksi 

Posting Komentar