BREAKING NEWS

Melawan Disinformasi: Perkumpulan Redaksi Prima Rilis Pedoman 9 Pilar Jurnalisme Berlandaskan Kode Etik

Jakarta — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID        Di tengah derasnya arus informasi yang kian sulit dibedakan antara fakta dan ilusi, Perkumpulan Redaksi Prima (PRP) — wadah para wartawan senior dengan pengalaman panjang di dunia jurnalistik — pada Sabtu (29/11/2025) mengumumkan seruan moral besar: mengembalikan marwah jurnalisme Indonesia sebagai benteng terakhir melawan disinformasi, sensasi tak berdasar, serta degradasi etika pers di era digital.

Seruan tersebut lahir dari forum diskusi mendalam yang menghadirkan sembilan wartawan senior sebagai narasumber utama. Mereka sepakat bahwa praktik jurnalistik mutakhir membutuhkan fondasi etika, independensi, dan verifikasi yang kuat sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Ayat (1) UU Pers mengenai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial; serta Pasal 6 UU Pers tentang peran pers menegakkan nilai demokrasi dan keadilan.

Sembilan Pilar Kebenaran PRP: Arah Baru Jurnalisme Indonesia
Mengacu pada UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), PRP merumuskan Sembilan Pilar Jurnalisme Bermartabat, yaitu:

• Verifikasi Tanpa Kompromi — Herman Nius

“Hoaks menyebar lebih cepat daripada kebenaran. Maka verifikasi bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban,” tegasnya.
Landasan: Pasal 3 KEJ.

• Independensi Harga Mati — Eric Vr
“Tanpa independensi, pers hanya menjadi corong kepentingan.”
Landasan: Pasal 1 KEJ.

• Etika sebagai Kompas Moral — Sabar Manahan Tampubolon
“Kode Etik harus menjadi nafas dalam setiap penulisan berita.”
Landasan: Pasal 7 UU Pers.

• Kontrol Sosial yang Konstruktif — Jhon
“Tugas pers bukan hanya melaporkan, tapi juga mengawasi kekuasaan.”
Landasan: Pasal 3 Ayat (1) UU Pers.

• Kritik Berbasis Data — Pajar Saragih
“Kritik tanpa data hanyalah omong kosong.”

Landasan: Semangat Pasal 1 UU Pers.
• Tanggung Jawab Tanpa Batas — Edi Uban
“Kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab moral.”
Landasan: Pasal 5 Ayat (1) UU Pers.

• Keberimbangan yang Adil — Cas Roni
“Setiap pihak berhak atas ruang yang proporsional dalam pemberitaan.”
Landasan: Pasal 1 & 3 KEJ.

• Jurnalisme yang Manusiawi — Fitri
“Di balik berita ada perasaan dan hak setiap manusia yang wajib dihormati.”
Landasan: Pasal 4 & 5 KEJ.

• Menjunjung Praduga Tak Bersalah — Fitri
“Pers tidak boleh menghakimi sebelum hukum berbicara final.”
Landasan: Pasal 3 KEJ & Pasal 5 Ayat (1) UU Pers.

Seruan Kebangkitan: Saatnya Jurnalisme Berdiri Tegak
Melalui manifesto yang dirilis, PRP mengajak seluruh insan pers Indonesia untuk:

• Menegakkan UU Pers & Kode Etik Jurnalistik secara total.
• Melawan hoaks melalui disiplin verifikasi dan riset fakta.
• Mengutamakan Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi demi keadilan pemberitaan.
• Mendorong generasi muda mencintai jurnalisme yang bermartabat.

“Saatnya jurnalisme bangkit! Ketika pers taat hukum dan etika, maka masyarakat menjadi lebih cerdas dan demokrasi tetap terjaga,” seru Tim Redaksi Prima.

Dukungan PWDPI: Pers Harus Kembali Menjadi Mata Nurani Bangsa
Dalam momentum ini, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), turut menyuarakan dukungan dan apresiasi penuh atas langkah PRP.

“Seruan PRP adalah alarm moral bagi pers Indonesia. Kita tidak boleh tunduk pada tekanan ekonomi atau politik. Pers adalah benteng akal sehat publik — jika pers jatuh, ambruklah demokrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PWDPI siap bersinergi dalam memperkuat literasi media, penegakan kode etik, serta membersihkan ruang publik dari informasi gelap dan sesat.

“Kami siap berdiri di barisan terdepan. Kebenaran adalah mahkota tertinggi, bukan rating, bukan sensasi. Mari kembalikan marwah jurnalisme sebagai ujung tombak peradaban,” pungkas Gus Aulia.

Gelombang perlawanan terhadap disinformasi kini telah dimulai.
Jurnalisme yang jujur dan bertanggung jawab bukan hanya profesi, tetapi amanah sejarah.

Dan hari ini, suara perubahan itu semakin lantang terdengar.

(Tim Redaksi Prima )


Posting Komentar